Penjualan Rokok Non Cukai Marak dan Mudah Ditemui Sepanjang Jalan Wilayah Cengkareng Jakarta Barat

IMG 20260720 WA0110

JAKARTA | Go Indonesia.id_
Penjualan rokok tanpa cukai di wilayah Cengkareng kini mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Rokok yang dijual tanpa cukai ini tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok.

Seorang tokoh pemuda dan masyarakat serta akademisi di Jakarta Barat, mengungkapkan keprihatinannya.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œPeredaran rokok tanpa cukai sudah sangat meresahkan di Cengkareng, dan diperlukan tindakan segera dari pihak berwenang,” ujar salah satu tokoh masyarakat di wilayah cengkareng, Minggu (17/7/2026).

Dia juga meminta agar polisi, terutama Polsek Cengkareng, segera menanggapi maraknya penjualan rokok ilegal.

β€œDi wilayah cengkareng terlihat semakin banyak pedagang rokok non-cukai beroperasi. Namun, tidak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian setempat,” tuturnya.

Dirinya juga menekankan perlunya penegasan dari kepolisian untuk segera menindaklanjuti peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.

β€œMereka secara terang-terangan membuka lapak di depan umum, tetapi dibiarkan begitu saja,” kritiknya.

Dia menjelaskan bahwa, sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007, perusahaan rokok wajib membayar pajak sebesar 40% dari harga jual per batang.

β€œBayangkan berapa banyak perusahaan yang memenuhi kewajiban ini untuk negara. Di sisi lain, rokok tanpa cukai beredar tanpa membayar pajak, yang berpotensi merugikan pemerintah karena kehilangan pendapatan negara,” tambahnya.

Tokoh masyarakat tersebut mendesak aparat untuk menertibkan pedagang, pengedar, dan produsen rokok ilegal agar ada efek jera. β€œJika mereka tetap membandel, maka harus ada penangkapan dan penerapan sanksi pidana,” tegasnya.

Diharapkan juga bea cukai jakarta barat bertindak tegas dalam memberantas peredaran ilegal rokok non cukai yang bisa berdampak membahayakan tubuh konsumen.tutupnya

Hingga berita ini dimuat para pemilik pedagang tersebut belum bisa dimintai keterangan.

Reporter : Robbi DKI Jakarta


Advertisement

Pos terkait