TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan produksi furniture tanpa izin yang dilakukan oleh Toko Marvel Karya di Jalan Ir Sutami, Gang Sukatenang No. 65, Kecamatan Bukit Bestari.
Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, usai penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
> “Mulai hari ini kami telah mengeluarkan surat perintah untuk penghentian produksi. Hal tersebut dikarenakan tidak memiliki izin produksi,” ujar Abdul Kadir, yang akrab disapa Akib, pada Senin (20/10).
Menurutnya, penghentian ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) secara konsisten.
> “Kami tidak ingin ada preseden buruk terhadap persoalan ini. Terkait dengan apakah pemilik akan melengkapi izin-izinnya, itu hak mereka. Namun yang jelas, kami sudah hentikan karena tidak memiliki izin produksi,” tegasnya.
Pihak Satpol PP berharap tindakan ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha lain agar senantiasa melengkapi perizinan sebelum menjalankan kegiatan produksi.
—
Reporter: Edy
Editor: Redaksi Go Indonesia.id