Wartawan Diduga Dihalangi dan Diintimidasi Saat Liputan PETI di Logas, Polres Kuansing Turunkan Satreskrim

IMG 20251219 WA0242

KUANSING | Go Indonesia.Id – Dugaan penghalangan tugas jurnalistik, intimidasi, penggeledahan, hingga penghapusan paksa data liputan terhadap seorang wartawan saat meliput aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, kini resmi masuk proses penyelidikan aparat kepolisian.(19/12/25).

Polres Kuantan Singingi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyatakan tengah mendalami laporan yang dialami Noitoloni Hia alias Noi Hia, wartawan yang mengaku menjadi korban tindakan sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi PETI.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Pada Rabu, 17 Desember 2025, penyidik Polres Kuansing telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, sekaligus meminta keterangan tambahan dari pelapor dan saksi Athia, selaku Direktur Media Intelijen Jenderal.com.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat hendak meninggalkan lokasi liputan PETI, pelapor dihadang sekelompok orang yang diduga terkait aktivitas tambang emas ilegal.

Tak berhenti di situ, kunci sepeda motor pelapor dirampas, dan ia kembali dihadang oleh sekitar 20 orang, termasuk seseorang berinisial Jeka, yang diketahui berprofesi sebagai wartawan.

Pelapor mengaku mengalami :
1. Perampasan ponsel.
2. Pemaksaan menunjukkan identitas dan surat tugas.
3. Intimidasi dan percobaan pemukulan.
4. Penghapusan paksa foto dan video dokumentasi PETI.

Sebagian besar data liputan berhasil diselamatkan karena telah lebih dahulu dikirim ke pimpinan redaksi.

Dalam insiden tersebut, pelapor juga mengaku digeledah secara paksa, termasuk tas gendongan yang berada di punggungnya. Dari dalam tas ditemukan sebilah parang, yang menurut pelapor dibawa semata-mata untuk keselamatan diri mengingat lokasi liputan berada di wilayah hutan dan pelosok rawan.

Pelapor menegaskan :
1. Parang tidak pernah dikeluarkan atau digunakan.
2. a tidak melakukan perlawanan.
3. Senjata tajam itu baru diketahui saat dikeluarkan oleh pihak yang menggeledah.

“Pelapor justru memohon agar diizinkan pergi,” demikian keterangan yang diterima redaksi.

Tekanan terhadap pelapor diduga belum berhenti. Sehari setelah laporan polisi dibuat, pelapor kembali mengalami kehilangan dua unit ponsel dan KTP. Bahkan, keesokan harinya, pelapor mengaku diberhentikan dari pekerjaannya di sebuah kebun sawit.

Fakta ini memunculkan dugaan adanya upaya sistematis untuk membungkam dan menekan wartawan yang memberitakan praktik PETI.

Jika terbukti, tindakan yang dialami pelapor berpotensi melanggar :
1. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

2. Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

3. Pasal 368 KUHP terkait perampasan.

4. Pasal 365 KUHP jika unsur kekerasan terpenuhi.

5. Pasal 406 KUHP terkait penghapusan atau perusakan barang/data.

Selain itu, aktivitas PETI sendiri jelas melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Direktur Media Intelijen Jenderal.com, Athia, mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap wartawan dan mendesak Polres Kuantan Singingi bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Redaksi juga meminta perlindungan penuh terhadap pelapor dan keluarganya, sekaligus mendorong penindakan tegas terhadap praktik PETI ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini tidak dimaksudkan menyudutkan masyarakat Desa Logas, melainkan menyoroti dugaan tindakan kelompok tertentu yang diduga terlibat dalam PETI ilegal.

Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan, dan redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi resmi.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait