NATUNA | Go Indonesia.id_ Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku, masing-masing berinisial CD (27) dan AA (16) yang merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie.,SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla mengatakan Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa malam, 16 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Ali Murtopo, Kelurahan Ranai Darat.
Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir RSUD Ranai pada malam hari. Namun, keesokan paginya korban mendapati kendaraan miliknya telah hilang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Natuna.
Dalam peristiwa ini Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra.,SH.,MH mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dua orang pria mendorong sepeda motor milik korban keluar dari area parkir rumah sakit. Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX 160 CC, alat pemotong besi (grinda), obeng, telepon genggam, helm, tas slempang, serta beberapa barang lain yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian. Selain itu, polisi juga menyita flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai alat bukti pendukung.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi serta melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dan/atau Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengungkapan kasus kriminalitas serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan dan segera melapor apabila mengalami tindak pidana.
Reporter : Baharullazi
βSumber : Humas Polres Natuna
β
β
β
βe-mail : [email protected]
βTwitter : @humaspolresnatuna
βInstagram : humasresnatuna (https://www.instagram.com/humasresnatuna/?hl=id)
βFB : Kepolisian Resor Natuna







