KUANSING / Go Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali mencuat ke permukaan. Meski sebelumnya sempat ditertibkan dan berujung ricuh hingga menjadi sorotan nasional, praktik tambang ilegal ini justru dilaporkan kembali beroperasi secara terbuka dan masif di wilayah hukum Polsek Cerenti.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat dan tokoh setempat menyebutkan, sejak Minggu (25/1/2026) hingga Selasa (27/1/2026), puluhan rakit PETI kembali aktif, baik di darat maupun di aliran Sungai Batang Kuantan. Aktivitas berlangsung siang dan malam tanpa hambatan berarti.
Di Desa Pulau Jambu, warga melaporkan puluhan rakit PETI beroperasi di sungai. Bahkan, pada satu titik lokasi tercatat lebih dari 10 rakit beroperasi secara bersamaan. Kondisi serupa juga terjadi di Desa Pulau Panjang, dengan jumlah rakit yang tak kalah banyak.
Tak hanya di sungai, aktivitas PETI juga berlangsung di darat. Penambangan diduga dilakukan di lahan milik seorang warga berinisial Sardius, yang disebut berasal dari Desa Koto Cerenti.
Ironisnya, di Desa Pulau Bayur, seorang warga berinisial Suni disebut-sebut sebagai pemilik satu-satunya rakit PETI jenis ponton yang hingga kini masih bebas beroperasi di Sungai Kuantan, bahkan di sekitar pemukiman warga. Padahal, lokasi tersebut merupakan titik kerusuhan saat operasi penertiban PETI Oktober 2025 lalu.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran dengan kondisi tersebut. Ia bahkan menyerahkan dokumentasi kepada wartawan yang menunjukkan sosok yang diduga pemilik PETI ponton masih leluasa beraktivitas tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Publik tentu belum lupa, pada Selasa (7/10/2025), operasi penertiban PETI di wilayah ini berujung ricuh. Insiden tersebut menyebabkan korban luka, kerusakan fasilitas negara, serta kekerasan terhadap jurnalis. Seorang wartawan bernama Ayub Kelana mengalami luka di wajah saat meliput, sementara sepeda motornya dibakar di lokasi kejadian.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kuantan Singingi bersama Kapolres Kuansing saat itu, AKBP R. Ricky Pratidiningrat. Akibat kericuhan, sedikitnya tujuh unit kendaraan dinas aparat mengalami kerusakan berat, termasuk mobil dinas Kapolres jenis Toyota Fortuner yang kaca depan dan belakangnya pecah akibat lemparan batu.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial E (55), S (63), G (33), dan A (22), seluruhnya warga Desa Pulau Bayur. Mereka dijerat atas dugaan pengeroyokan, pengrusakan, serta kekerasan terhadap orang dan barang.
Namun, berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, perkara tersebut diduga berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ). Seluruh tersangka dikabarkan dibebaskan dan tidak satu pun perkara berlanjut hingga proses persidangan. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat kasus tersebut sempat viral secara nasional.
Pasca meredanya sorotan publik, aktivitas PETI justru kembali beroperasi dengan skala lebih besar. Kondisi ini memunculkan dugaan penegakan hukum tebang pilih, di mana pekerja kecil kerap dijerat hukum, sementara pemodal atau pemilik rakit diduga luput dari proses hukum.
Seorang tokoh masyarakat Kuantan Singingi bahkan melontarkan peringatan keras.
βKalau PETI ini terus dibiarkan, jangan salahkan kalau ratusan rakit kembali berdatangan. Kalau sudah begitu, aparat hukum jangan lagi melarang,β tegasnya, Rabu (28/1/2026).
Maraknya kembali aktivitas PETI ini memicu pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum, transparansi penyelesaian kasus sebelumnya, serta efektivitas pengawasan aparat di wilayah hukum Polsek Cerenti. Masyarakat mendesak tindakan hukum yang tegas, terbuka, dan berkelanjutan guna menghentikan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan belum berkekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim / Redaksi)







