KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali marak di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, wilayah hukum Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Informasi tersebut diperoleh redaksi dari narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Berdasarkan keterangan sumber, pada Kamis, 14 Mei 2026, terdapat aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat jenis ekskavator dan box penyaringan emas yang sedang beroperasi di kawasan hutan lindung tersebut.
โDi lokasi ada tiga unit alat berat merek Sumitomo, Hitachi, dan Liugong yang sedang bekerja di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh,โ ungkap sumber kepada redaksi, Jumat (15/5/2026).
Sumber juga menyebut alat berat tersebut diduga milik seseorang berinisial Ican M yang disebut berasal dari luar daerah Kuansing, tepatnya dari Sumatera Barat.
Tak hanya itu, narasumber turut mengungkap dugaan adanya koordinasi dengan oknum tertentu sehingga aktivitas PETI tersebut dapat berjalan lancar. Bahkan, pengurus lapangan disebut-sebut merupakan oknum aparat yang berdomisili di Banjar Tengah, Kecamatan Kamang Baru.
Selain itu, sumber juga menduga adanya koordinasi dengan oknum kehutanan terkait aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
โOknum aparat nggak usah dikonfirmasi bang, naikkan langsung berita dan jangan dulu disebut nama oknum aparatnya,โ ujar narasumber kepada redaksi.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Aktivitas PETI di kawasan hutan lindung dinilai sangat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, hingga ancaman bencana alam.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Kehutanan, serta KUHP baru terkait perusakan lingkungan dan aktivitas usaha ilegal di kawasan hutan lindung.
Penggunaan alat berat tanpa izin dalam kawasan konservasi juga dapat berujung pada sanksi pidana berat.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan serta penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Masyarakat pun meminta pemerintah dan aparat tidak tutup mata terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang diduga terus beroperasi secara terang-terangan di wilayah Kuansing.
(Tim / Redaksi)






