KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih terus berlangsung di wilayah Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Aktivitas tambang ilegal tersebut disebut berada masuk dari simpang menuju area pemakaman desa setempat dan dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Informasi keberadaan PETI itu bermula dari laporan warga kepada tim wartawan terkait masih adanya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim wartawan melakukan investigasi lapangan pada 7 Mei 2026.
Dari hasil pantauan di lokasi, ditemukan sejumlah titik yang diduga masih aktif melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Tim wartawan juga berhasil mengumpulkan beberapa dokumentasi foto di lapangan yang selanjutnya diteruskan ke redaksi sebagai bahan laporan dan pendalaman lebih lanjut.
Saat berada di lokasi, tim wartawan sempat menemui sejumlah pekerja tambang. Namun para pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik maupun pemodal utama aktivitas PETI tersebut.
โKami tidak berani bang kasih tahu atau memberikan nomor telepon bos kami. Kami di sini hanya pekerja,โ ujar salah seorang pekerja di lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali aktivitas tambang ilegal tersebut masih belum diketahui secara pasti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat terkait lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap praktik PETI yang diduga masih bebas beroperasi.
Warga berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Aktivitas PETI diketahui melanggar ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, dalam KUHP baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, perusakan lingkungan dan aktivitas yang menimbulkan dampak terhadap keselamatan serta kelestarian lingkungan hidup juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara serius dan tidak tebang pilih demi menjaga kelestarian lingkungan serta wibawa hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Informasi ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan kepada pihak berwenang agar segera mengambil langkah nyata sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Tim / Redaksi)






