KUANSING | Go Indonesia.Id – Dugaan praktik permintaan sejumlah uang oleh oknum aparat kepolisian mencuat di wilayah Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Informasi ini pertama kali disampaikan oleh seorang narasumber melalui akun TikTok kepada pihak redaksi pada Kamis (30/4/2026).
Dalam pesannya, narasumber yang mengaku sebagai keluarga dari salah satu terduga pengguna narkoba menyebutkan bahwa lima orang yang telah dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine sempat dimintai sejumlah uang agar dapat dibebaskan. Awalnya, disebutkan permintaan mencapai Rp40 juta per orang, namun kemudian turun menjadi Rp25 juta karena ketidakmampuan pihak keluarga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi melakukan konfirmasi kepada nomor yang diberikan narasumber. Pemilik nomor menyatakan kesediaannya untuk bertemu dan memberikan keterangan lebih lanjut. Pertemuan akhirnya berlangsung pada Jumat (1/5/2026) di Teluk Kuantan.
Dalam wawancara tersebut, seorang pria bernama Diki, yang diketahui sebagai pemilik peron tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, mengaku siap mempertanggungjawabkan pernyataannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung mengantarkan uang sebesar Rp25 juta ke kediaman seorang oknum Kanit Reskrim Polsek Benai berinisial AM.
Diki menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Selasa (28/4/2026), ketika sejumlah personel Polsek Benai mendatangi lokasi peron miliknya di wilayah Cambai Simpang Tiga, Desa Gunung Kesiangan. Kedatangan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian buah sawit sekitar 20 kilogram dengan nilai sekitar Rp50 ribu.
Menurut Diki, saat itu aparat kepolisian tidak menunjukkan surat tugas maupun menjelaskan secara rinci terkait laporan pencurian tersebut. Selain itu, petugas juga melakukan penggerebekan terhadap sekelompok orang di sebuah pondok yang berada di depan peron, yang berujung pada penangkapan enam orang.
Dari enam orang tersebut, lima di antaranya dinyatakan positif narkoba berdasarkan tes urine dan sempat ditahan di sel Polsek Benai, sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Terkait dugaan permintaan uang yang dimaksud oleh narasumber lain, Diki mengaku tidak mengetahui detail permintaan terhadap masing-masing lima orang yang ditangkap. Namun, ia menyatakan bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp25 juta oleh oknum Kanit Reskrim dengan alasan agar peron miliknya tidak dipasangi garis polisi (police line).
“Awalnya saya diminta bayar satu paket sebesar Rp25 juta dengan tujuan untuk biaya penyelesaian karena kasus penangkapan terhadap ke lima orang tersebut, Katanya Kanit berkaitan dengan peron saya yang akan dipasang police line. Uang itu saya antar langsung ke rumah beliau di Teluk Kuantan,” ungkap Diki.
Ia juga menambahkan bahwa kelima orang yang sebelumnya ditahan, diketahui sudah dibebaskan sehari sebelum dirinya mengantarkan uang tersebut. Diki menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan di hadapan aparat penegak hukum, termasuk kepada Propam Polres, Polda Riau, hingga Mabes Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Redaksi juga membuka ruang bagi hak jawab, koreksi, dan klarifikasi dari semua pihak terkait.
(Tim / Redaksi)







