Proyek Rehabilitasi Pelabuhan Selat Lampa Diduga Abaikan K3 dan Gunakan Material Ilegal

IMG 20260501 WA0329

NATUNA | Go Indonesia.Id – Proyek rehabilitasi fasilitas Pelabuhan Selat Lampa dengan nilai kontrak sebesar Rp24.396.852.661 yang bersumber dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, diduga tidak menjalankan aturan serta prosedur kerja sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, ditemukan sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat menjalankan aktivitas. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Selain itu, aktivitas pekerjaan terlihat berlangsung tanpa pengawasan ketat. Sejumlah pekerja terkesan mengabaikan prosedur kerja yang baik dan benar, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas hasil pekerjaan serta keselamatan tenaga kerja di lokasi proyek.

Temuan lain di lapangan menunjukkan adanya tumpukan material batu lokal di dalam area proyek. Material tersebut diduga berasal dari aktivitas galian C yang tidak memiliki izin resmi. Jika dugaan ini terbukti, maka penggunaan material tersebut berpotensi melanggar ketentuan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.

Sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran administratif, penghentian sementara pekerjaan, denda, hingga pemutusan kontrak. Sementara itu, untuk dugaan penggunaan material ilegal, sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda juga dapat diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, pihak kontraktor berinisial β€œI” hanya menyarankan agar media melakukan konfirmasi kepada pihak humas. Namun hingga saat ini, belum diketahui secara jelas pihak humas yang dimaksud.

Di sisi lain, lemahnya pengawasan dari pihak terkait, baik konsultan pengawas maupun pejabat pelaksana teknis, turut menjadi sorotan. Minimnya pengawasan dinilai dapat membuka celah terjadinya berbagai pelanggaran di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.


Advertisement

Pos terkait