KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas tambang galian C jenis pasir yang diduga ilegal kembali mencuat dan dilaporkan beroperasi di wilayah Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Fakta di lapangan menguatkan kecurigaan: praktik tambang tanpa izin ini bukan sekadar isu, tapi nyata terjadi.
Informasi awal disampaikan warga Desa Logas kepada redaksi pada Sabtu (25/4/2026). Warga menyebut lokasi tambang berada di sekitar perbatasan kebun sawit milik Anggrek, area yang diduga kerap dijadikan titik aktivitas penambangan liar.
Tak menunggu lama, tim redaksi turun langsung ke lokasi pada Minggu (26/4/2026) untuk memastikan kebenaran laporan. Hasilnya tegas: ditemukan jejak aktivitas tambang galian C jenis pasir di kawasan tersebut. Lebih mengejutkan, indikasi praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) juga terdeteksi di lokasi yang sama.
Dokumentasi berupa foto dan video berhasil dikantongi sebagai bukti lapangan. Meski saat tim berada di lokasi aktivitas tambang tidak sedang berlangsung, kondisi di sekitar area menunjukkan tanda-tanda kuat adanya kegiatan aktif sebelumnya.
Diduga kuat, aktivitas sengaja dihentikan sementara, entah karena waktu istirahat atau adanya “informasi bocor” terkait kedatangan tim redaksi. Praktik semacam ini kerap terjadi: berhenti sesaat, lalu kembali beroperasi setelah situasi dianggap aman.
Dilokasi, tim masih mendapati sejumlah orang yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Tak hanya itu, alat berat jenis ekskavator tampak siaga di area tambang, memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini bukan skala kecil. Sementara itu, praktik PETI dengan mesin dompeng juga ditemukan, memperlihatkan potensi kerusakan lingkungan yang serius dan masif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas aktivitas tersebut maupun langkah penindakan yang akan diambil. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah aktivitas ilegal ini dibiarkan, atau memang luput dari pengawasan?
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin bukan pelanggaran ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, dalam konteks KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), praktik yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan masyarakat luas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang memperberat pertanggungjawaban pelaku, terutama jika dilakukan secara terorganisir atau berulang.
Jika benar aktivitas ini terus berlangsung, maka bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga lingkungan yang dikorbankan dan masyarakat yang terancam dampaknya.
Kini publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Jangan sampai tambang ilegal terus beroperasi terang-terangan, sementara penindakan hanya jadi wacana tanpa realisasi.
(Tim / Redaksi)







