TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id – Aparat gabungan Pemerintah Kota Tanjungpinang membongkar pagar beton permanen di Km 8, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (27/2/2026). Pembongkaran dilakukan setelah Satpol PP menunjukkan surat perintah resmi.
Pembongkaran tersebut dilakukan setelah terjadi penolakan dari pihak pemilik lahan, namun aparat tetap bersikukuh menjalankan tugas sesuai surat perintah. Surat Tugas Nomor B/330/55/6.2.02/2026 tertanggal 27 Februari 2026 memerintahkan pembongkaran bangunan pagar permanen dan pembatas jalan kastin beton yang dinilai tidak memiliki izin.
Dasar hukum pelaksanaan tindakan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Meski sebelumnya telah ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut sah milik atas nama Jody, pemerintah daerah menilai bangunan pagar yang berdiri di lokasi tersebut tidak memiliki izin sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pembongkaran dilakukan sekitar siang hari setelah surat tugas resmi diperlihatkan, dan situasi di lokasi terpantau kondusif dengan pengamanan dari aparat gabungan.
Reporter : Edy







