NATUNA | Go Indonesia.Id _Alokasi anggaran pengadaan perangkat komputer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan data pada sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna tercatat menganggarkan dana sebesar Rp1.275.896.000 untuk paket pengadaan Belanja Modal Personal Computer.
Dalam data tersebut, tercantum paket dengan Kode RUP 63331693 yang dikelola oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, dengan lokasi pekerjaan di Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Paket pengadaan itu memiliki uraian pekerjaan berupa PC All-In-One ukuran 27 inci dan Laptop, dengan metode pemilihan penyedia melalui mekanisme E-Purchasing.
Namun demikian, besaran anggaran yang mencapai lebih dari Rp1,27 miliar untuk satu paket pengadaan perangkat komputer tersebut mulai menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.
Sejumlah pihak mempertanyakan berapa jumlah unit perangkat yang akan dibeli, spesifikasi teknisnya, serta kewajaran harga yang digunakan dalam perhitungan anggaran.
Publik Minta Penjelasan Terbuka
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka terkait rincian pengadaan tersebut.
Jika anggarannya mencapai miliaran rupiah, tentu publik berhak mengetahui berapa unit komputer yang dibeli, spesifikasi perangkatnya, serta apakah harga yang digunakan sudah sesuai dengan standar e-katalog nasional,ā ujar salah satu pengamat kebijakan daerah saat dimintai tanggapan.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar tidak muncul dugaan pemborosan anggaran maupun potensi mark-up harga dalam pengadaan barang pemerintah.
Berpotensi Jadi Atensi Aparat Pengawas
Pengadaan barang dan jasa pemerintah sendiri telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya rekayasa pengadaan, penggelembungan harga, maupun penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Diharapkan Ada Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Natuna terkait rincian kebutuhan, jumlah unit perangkat, maupun alasan penganggaran yang mencapai lebih dari satu miliar rupiah tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan klarifikasi secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik, sekaligus memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Reporter: Baharullazi







