Reporter : Edwin
MUARO JAMBI | Go Indonesia.Id – Ditengah gencarnya narasi pemberantasan mafia BBM bersubsidi, fakta di lapangan justru berkata lain. Sebuah gudang penimbunan BBM ilegal jenis solar dan pertalite di kawasan Jalan Jambi–Muara Bulian, Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, terpantau beroperasi tanpa hambatan, seolah kebal hukum.
Hasil investigasi awak media menemukan aktivitas bongkar muat BBM bersubsidi berlangsung leluasa di Gudang berpagar tinggi tanpa papan izin usaha. Ironisnya, praktik “pengencingan” industri hingga aktivitas pelangsir diduga berjalan rutin tanpa pernah tersentuh razia Aparat Penegak Hukum (APH).
Warga sekitar pun angkat suara. Mereka mengaku aktivitas ilegal ini bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung lama tanpa tindakan berarti dari pihak berwenang.
“Seharusnya APH bertindak tegas. Ini bukan cuma merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan dan bikin BBM langka di masyarakat,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Praktik ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Tak hanya itu, dalam perspektif hukum acara, penanganan kasus ini juga mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menegaskan kewajiban aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana. Dalam pembaruan KUHAP yang tengah diperkuat pemerintah, penekanan diberikan pada transparansi, akuntabilitas, serta percepatan proses hukum agar tidak ada lagi ruang pembiaran terhadap kejahatan terorganisir seperti mafia BBM.
Namun yang terjadi di Jaluko justru sebaliknya, indikasi pembiaran semakin menguat. Ketika aktivitas ilegal berlangsung terang-terangan, publik pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
Masyarakat kini menantang Kapolsek Jaluko beserta jajarannya untuk turun langsung ke lapangan. Mereka menuntut pembuktian bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Kalau ini terus dibiarkan, sama saja memberi karpet merah bagi mafia BBM untuk terus merajalela,” tegas warga.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di daerah. Publik menunggu, apakah aparat benar-benar bertindak, atau justru kembali diam di tengah praktik ilegal yang kian terang-benderang.
REDAKSI







