Gudang BBM Ilegal di Jaluko Beroperasi Terang-terangan, APH Diduga Tutup Mata, KUHAP Baru Desak Penindakan Tegas

IMG 20260411 WA0117

Reporter : Edwin

MUARO JAMBI | Go Indonesia.Id –
Ditengah gencarnya pemberantasan mafia BBM bersubsidi, fakta mencengangkan justru terungkap di Kabupaten Muaro Jambi. Sebuah gudang penimbunan BBM ilegal jenis solar dan pertalite di Jalan Jambi–Muara Bulian, wilayah Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), diduga beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Gudang yang disebut-sebut menjadi lokasi “pengencingan” BBM industri dan aktivitas para pelangsir itu terlihat aktif melakukan bongkar-muat solar bersubsidi. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berlangsung di balik pagar tinggi tanpa papan izin usaha, seolah kebal dari pengawasan aparat penegak hukum (APH).

Hasil investigasi awak media di lapangan menemukan kegiatan distribusi BBM ilegal berjalan lancar tanpa hambatan. Warga sekitar pun mengaku sudah lama mengetahui praktik tersebut, namun tak pernah melihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Seharusnya APH bertindak tegas. Kalau dibiarkan, ini bukan cuma merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan dan memicu kelangkaan BBM di masyarakat,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tak hanya itu, dalam perspektif hukum acara, penanganan kasus ini juga mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menegaskan kewajiban aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana.

Dalam pembaruan KUHAP yang tengah diperkuat pemerintah, penekanan diberikan pada transparansi, akuntabilitas, serta percepatan proses hukum agar tidak ada lagi ruang pembiaran terhadap kejahatan terorganisir seperti mafia BBM.

Masyarakat pun menantang Kapolda Jambi beserta jajarannya untuk segera turun tangan. Mereka mendesak adanya tindakan nyata guna membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Kalau kasus ini dibiarkan, sama saja memberi karpet merah bagi mafia BBM untuk terus merajalela,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait keberadaan dan aktivitas gudang BBM ilegal tersebut.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait