PASAMAN BARAT | Go Indonesia.Id _Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di hulu Sungai Batang Air Haji, Kecamatan Sungai Aur, dilaporkan semakin merajalela. Warga setempat mengaku resah dengan kerusakan lingkungan yang terus terjadi akibat aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pada Minggu (26/4/2026), sedikitnya 17 alat berat jenis excavator saat ini beroperasi di lokasi dan melakukan pengerukan di sepanjang aliran sungai.
“Dua sisi sungai saat ini dipenuhi aktivitas PETI, tidak kurang dari 17 alat berat jenis excavator beroperasi dan merusak lingkungan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, area aktivitas tersebut berada di dua wilayah hukum yang berbeda. Sisi sungai yang berbatasan dengan PT Bakrie Pasaman Plantation masuk dalam wilayah hukum Polsek Lembah Melintang, sementara sisi lainnya berada dalam wilayah hukum Polsek Gunung Tuleh.
Menurutnya, upaya penertiban sempat dilakukan oleh aparat kepolisian. “Minggu lalu pihak Polsek Gunung Tuleh datang memasang spanduk di lokasi. Namun, sepertinya tidak digubris, aktivitas ilegal tetap berjalan,” tambahnya.
Warga juga mengungkapkan kekhawatiran akan meluasnya aktivitas PETI ke wilayah lain. Disebutkan, kawasan Sapo Baok di Kecamatan Sungai Aur dalam waktu dekat diduga akan dimasuki sekitar 16 alat berat untuk kegiatan penambangan tanpa izin.
“Kepada siapa lagi kami meminta keadilan jika penegak hukum seolah tutup mata terhadap aktivitas ini,” keluhnya.
Ia pun menyampaikan harapan langsung kepada aparat penegak hukum. “Wahai Bapak Kapolres Pasaman Barat, meskipun bukan berasal dari daerah ini, jangan biarkan alam kami dirusak oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Kami memahami masa tugas Bapak akan segera berakhir, namun kami berharap waktu yang tersisa dapat dimanfaatkan untuk memberantas aktivitas PETI di Pasaman Barat,” pinta warga tersebut.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, dengan ancaman pidana tambahan sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait maraknya aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Reporter: Randi






