NATUNA | Go Indonesia.Id – Keluhan nelayan di Kecamatan Serasan dan Serasan Timur, Kabupaten Natuna, terkait pelayanan BBM subsidi jenis bio solar kembali mencuat. Para nelayan mempertanyakan kebijakan pengambilan BBM yang disebut harus dihabiskan dalam waktu tiga hari, sementara kebutuhan melaut tidak selalu menentu akibat faktor cuaca dan kondisi laut.
Saat dikonfirmasi media terkait dasar aturan tersebut, pihak pengelola SPBUN Serasan yang diketahui berinisial IW memilih bungkam dan belum memberikan penjelasan resmi.
Selain soal batas waktu pengambilan BBM, sejumlah nelayan juga menyoroti sistem penyaluran BBM di SPBUN tersebut yang disebut masih menggunakan takaran manual atau jeriken ukur, bukan meteran standar sebagaimana fasilitas penyalur BBM resmi pada umumnya.
Salah satu nelayan yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir terkait ketepatan jumlah BBM yang diterima masyarakat.
Kalau pakai takaran biasa kami tidak tahu pasti ukurannya sesuai atau tidak. Harusnya ada meteran standar supaya jelas dan transparan,” ujarnya.
Dalam aturan penyaluran BBM subsidi, lembaga penyalur seperti SPBUN wajib menjalankan pelayanan sesuai standar operasional dan ketentuan metrologi legal.
Hal tersebut diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait pengawasan niaga BBM dan distribusi BBM subsidi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengatur bahwa alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya yang digunakan dalam perdagangan wajib memenuhi standar dan tera resmi.
Peraturan Menteri Perdagangan terkait Metrologi Legal, yang mewajibkan alat ukur atau alat takar dalam transaksi perdagangan memiliki kejelasan ukuran dan tera sah guna melindungi konsumen.
Dalam ketentuan tersebut, penggunaan alat takar manual yang tidak terstandarisasi atau tidak memiliki tera resmi dapat dianggap melanggar aturan apabila digunakan dalam transaksi penjualan BBM kepada masyarakat.
Selain itu, SPBUN sebagai lembaga penyalur resmi pada prinsipnya diwajibkan:
1. Menyalurkan BBM secara transparan dan tepat ukuran.
2. Menggunakan peralatan penyaluran sesuai standar operasional.
3. Memberikan kepastian jumlah BBM yang diterima konsumen.
4. Tidak membuat aturan internal yang merugikan nelayan penerima subsidi.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran terkait takaran maupun distribusi BBM subsidi, pengawasan dapat dilakukan oleh BPH Migas, Dinas Perdagangan bagian Metrologi, Pertamina, Pemerintah Daerah hingga Aparat Penegak Hukum.
Sementara itu, menanggapi pemberitaan terkait pelayanan dan distribusi BBM subsidi di SPBUN Serasan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan pernyataan resmi pada 8 Mei 2025.
Dalam keterangannya, Pertamina menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap operasional penyaluran BBM, khususnya bagi masyarakat nelayan di wilayah kepulauan dan daerah 3T.
Terkait sarana penyaluran BBM di SPBUN Serasan, Pertamina memastikan bahwa fasilitas dan alat ukur yang digunakan telah memenuhi standar operasional program BBM 1 Harga,” demikian isi pernyataan resmi Pertamina.
Pertamina juga menjelaskan bahwa alat penyaluran BBM telah melalui proses tera dan kalibrasi berkala oleh UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Natuna guna memastikan ketepatan serta akurasi takaran BBM yang diterima masyarakat.
Selain itu, Pertamina menegaskan bahwa mekanisme penambahan kuota BBM subsidi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah bersama BPH Migas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertamina menyatakan siap mendukung evaluasi dan koordinasi bersama para pemangku kepentingan agar kebutuhan energi masyarakat dapat terakomodir dengan baik.
Reporter : Baharullazi







