Vonis 6 Bulan Percobaan Picu Polemik, Prof Sutan Nasomal Minta Putusan Kasus Muliati Ditinjau Kembali!

IMG 20260509 WA02801

ACEH SINGKIL | Go Indonesia.Id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil terhadap perkara penganiayaan yang menimpa Muliati (44), warga Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Vonis pidana percobaan selama 6 bulan terhadap terdakwa dinilai memunculkan pertanyaan besar terkait rasa keadilan bagi korban.

Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta agar putusan tersebut ditinjau kembali secara objektif dan menyeluruh. Menurutnya, fakta-fakta persidangan justru memperlihatkan posisi korban yang layak mendapatkan perlindungan hukum maksimal.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œBarangkali sebaiknya putusan PN Aceh Singkil atas kasus Muliati ini perlu ditinjau kembali. Dalam faktanya lebih banyak benarnya di pihak Muliati dan perlu penelusuran secara saksama,” ujar Profesor Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online nasional maupun internasional di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (09/05/2026).

Profesor Sutan Nasomal yang juga Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association Of Young Indonesian Advocates) serta Pembina/Penanggungjawab Timpas 1 Aceh Singkil menilai vonis tersebut berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.

Majelis hakim PN Aceh Singkil sebelumnya menjatuhkan pidana percobaan 6 bulan kepada terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muliati dalam sidang yang digelar Jumat (08/05/2026). Putusan itu sontak membuat korban menangis histeris di ruang sidang.

Berdasarkan fakta persidangan, Muliati diduga menjadi korban penganiayaan di rumahnya sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma psikis berkepanjangan.

β€œSaya tidak bisa tidur nyenyak, selalu ketakutan kalau ada orang mendekat. Rasa aman saya hilang,” ujar Muliati usai sidang dengan mata berkaca-kaca.

Dalam proses persidangan, jaksa turut menghadirkan alat bukti berupa hasil visum et repertum dan keterangan sejumlah saksi.

Pihak keluarga korban juga menyampaikan keberatan atas putusan majelis hakim yang dinilai terlalu ringan.

β€œIbu kami disakiti di rumah sendiri, traumanya berat sampai sekarang, tapi vonisnya hanya percobaan 6 bulan. Kami merasa ini belum memenuhi rasa keadilan,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Keluarga korban mengaku akan berkoordinasi dengan kuasa hukum guna mempelajari salinan putusan lengkap dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding.

β€œKami hormati proses hukum, namun kami akan mengkaji langkah selanjutnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa publik berhak menyampaikan kritik terhadap putusan pengadilan selama dilakukan melalui jalur konstitusional.

β€œDalam kasus penganiayaan Muliati ini, terdakwa dijerat Pasal 351 KUHP. Vonis percobaan 6 bulan tentu memunculkan pertanyaan publik soal rasa keadilan dan efek jera,” tegasnya.

Ia juga menilai keputusan tersebut masih jauh dari harapan korban maupun masyarakat yang menginginkan penegakan hukum secara adil dan berimbang.

β€œSegala upaya hukum yang tersedia harus ditempuh agar rasa keadilan benar-benar bisa didapatkan,” ungkap Prof. Sutan Nasomal.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi Humas PN Aceh Singkil terkait pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan vonis pidana percobaan tersebut. Konfirmasi juga masih dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum guna mengetahui sikap resmi atas putusan tersebut, termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum banding.

Narasumber: Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocates) Pembina Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Indonesia.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait