Prof Sutan Nasomal Desak Pemerintah dan TNI-Polri Tutup Permanen Perusahaan Ilegal di Aceh Singkil

1 3167

ACEH SINGKIL | Go Indonesia.Id – Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH meminta pemerintah pusat bersama TNI dan Polri bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan maupun beroperasi secara ilegal di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.

β€œHukum di sini harus ditegakkan umpama pisau tajam ke atas, ke bawah, ke samping kiri kanan, baru betul,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan awak media cetak dan online dalam maupun luar negeri di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Selasa (12/5/2026) melalui sambungan telepon seluler.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Prof. Sutan yang juga Penanggungjawab TIMPAS 1 Aceh Singkil itu berharap Presiden RI memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk membantu Pemerintah Provinsi Aceh serta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam mengamankan dan mengawal penutupan perusahaan yang izin usahanya telah dicabut maupun dibatalkan.

Menurutnya, pengawasan dan pendampingan aparat sangat penting agar keputusan pemerintah benar-benar dijalankan di lapangan dan tidak diabaikan oleh pihak perusahaan.

Dalam keterangannya, Prof. Sutan menyoroti kasus PT Ensem Lestari Project yang berada di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar terhadap PT Ensem Lestari Project karena dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko.

β€œPemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan sertifikat standar kepada PT Ensem Lestari Project karena melanggar kewajiban penanaman modal,” ujar Prof. Sutan.

Keputusan pencabutan tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2026 dengan Nomor: SNK 202603311156532593361, terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

Pencabutan izin itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pemerintah juga mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh kegiatan usaha serta menyelesaikan berbagai kewajiban terkait komitmen perizinan, fasilitas impor mesin dan peralatan, hingga persoalan ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan Cipta Kerja.

Namun, berdasarkan pantauan awak media hingga Selasa (12/5/2026), aktivitas PT Ensem Lestari Project diduga masih tetap berjalan meskipun sanksi pencabutan telah dijatuhkan sejak 31 Maret 2026 lalu.

Kondisi tersebut memunculkan sorotan tajam dari berbagai pihak yang mempertanyakan ketegasan penegakan hukum terhadap perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif oleh pemerintah.

Sementara itu, TIM Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1) meminta aparat penegak hukum segera turun tangan agar keputusan pemerintah tidak terkesan hanya formalitas tanpa pelaksanaan nyata di lapangan.

Narasumber: Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumlan Advocate Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocate) Call Center 087719021960.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait