Reporter : Edita Ms
TEBO | Go Indonesia.Id – Sebuah mobil jenis Kijang Super warna abu-abu tanpa plat nomor polisi yang diduga mengangkut 28 galon minyak solar ilegal tercebur ke Sungai Batanghari saat menyeberang menggunakan tempek kayu bermesin di Dusun Suko Berajo, Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Insiden ini sontak menghebohkan warga lantaran kendaraan tersebut diketahui membawa puluhan galon solar yang diduga akan disalurkan ke sejumlah titik aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Tebo.
Menurut keterangan saksi mata di lokasi, awalnya terdapat tiga kendaraan roda empat yang hendak menyeberang menggunakan tempek kayu berukuran besar tersebut. Namun saat mobil Kijang Super bermuatan solar itu jatuh ke sungai, dua kendaraan lainnya langsung putar balik.
βAwalnya ada tiga mobil. Begitu satu mobil jatuh dan galon minyak mulai terlihat, dua mobil lainnya langsung balik arah,β ujar warga yang menyaksikan kejadian.
Dilokasi kejadian, puluhan galon minyak tampak hanyut dan berserakan di permukaan Sungai Batanghari. Beberapa galon dilaporkan bocor hingga menyebabkan solar tumpah ke sungai. Warga sekitar terlihat sibuk membantu proses evakuasi kendaraan sekaligus menyelamatkan galon-galon minyak yang masih terapung.
Temuan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya jalur distribusi BBM ilegal untuk menyuplai aktivitas PETI di Kabupaten Tebo. Selain itu, legalitas kendaraan tanpa plat nomor dan aktivitas penyeberangan roda empat menggunakan tempek kayu juga menjadi sorotan masyarakat.
Warga menilai penyeberangan kendaraan roda empat menggunakan sarana tradisional yang sejatinya diperuntukkan bagi roda dua sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
βMobil bawa minyak puluhan galon, tanpa plat nomor lagi. Menyeberang pakai tempek kayu jelas sangat berisiko,β tegas warga lainnya.
Sementara itu pihak PT Lestari Asri Jaya saat dikonfirmasi menegaskan bahwa fasilitas tempek tersebut bukan diperuntukkan bagi kendaraan roda empat.
Pihak perusahaan menjelaskan, bantuan CSR yang diberikan hanya untuk penyeberangan kendaraan roda dua masyarakat dan karyawan perusahaan yang tinggal di seberang sungai.
βTempek itu bantuan CSR untuk kendaraan roda dua masyarakat dan karyawan. Bukan untuk kendaraan roda empat. Jadi aktivitas penyeberangan mobil tersebut di luar tanggung jawab perusahaan,β tegas pihak perusahaan kepada media ini.
Peristiwa ini dinilai harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain dugaan pengangkutan BBM ilegal, aktivitas penyeberangan roda empat menggunakan fasilitas yang tidak sesuai peruntukan dinilai membahayakan keselamatan umum dan lingkungan.
Jika terbukti melakukan pengangkutan serta distribusi BBM ilegal, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Tak hanya itu, dalam KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, perbuatan yang mengakibatkan gangguan keselamatan umum maupun pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti menimbulkan bahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Masyarakat meminta Polsek VII Koto Ilir segera bertindak tegas mengusut dugaan distribusi BBM ilegal tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penyeberangan kendaraan roda empat di lokasi itu.
Dalam peristiwa ini, warga juga menilai Pemerintah Desa Paseban tidak bisa lepas tangan karena aktivitas penyeberangan roda empat menggunakan tempek tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan diketahui masyarakat sekitar.
REDAKSI







