TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id β Di Kawasan Jembatan 1 Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) jejak itu masih tertinggal. Tanah yang sudah diratakan. Mangrove yang tersisa di tepi. Dan batas yang terlihat jelas antara yang dulu hidup dan yang kini berubah.
Aktivitas memang sudah dihentikan. Alat berat tidak lagi terlihat. Tapi yang berhenti hanya kegiatannya bukan dampaknya.
Di lokasi itu, sebuah plang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau berdiri dengan pesan yang tegas: kawasan dalam pengawasan, aktivitas tanpa izin dilarang, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Pesannya jelas. Tapi di lapangan, ia datang setelah sesuatu sudah terjadi.
Pada Senin, 13 April 2026, Komisi III DPRD Tanjungpinang bersama Dinas PUPR, Satpol PP, dan Lurah Dompak turun ke lokasi. Peninjauan dilakukan. Namun sejak itu, penjelasan yang utuh tak kunjung datang.
Dikutip dari tribunbatam.id, pemilik lahan telah mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Tanjungpinang. Tapi hingga kini, proses itu belum menunjukkan arah yang jelas.
Di titik ini, Di Kawasan Jembatan 1 Dompak bukan lagi sekadar lokasi. Ia menjadi contoh bagaimana aktivitas bisa berjalan, dihentikan, lalu meninggalkan ruang kosong dalam penjelasan.
Pakar lingkungan hidup, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si, melihat persoalan ini lebih dari sekadar administrasi.
βDari kronologis yang disampaikan, itu jelas merupakan perusakan lingkungan hidup dan termasuk ke dalam kejahatan lingkungan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),β ujar Elviriadi,l saat dihubungi melalui sambungan via whatsapp, Selasa (19/5/2026).
Pernyataan itu menggeser persoalan ke wilayah yang lebih serius yakni dugaan pelanggaran hukum lingkungan.
Di balik aktivitas yang sempat berlangsung, terdapat dokumen-dokumen yang ikut menyertainya SKT, SKGR, hingga HGB, serta bukti pembayaran pajak. Dokumen yang di atas kertas tampak sah, tapi di lapangan berhadapan dengan status kawasan yang berbeda.
βSKT dan SKGR itu merupakan dasar kepemilikan lama, sebelum adanya penetapan kawasan sebagai HPT. Seharusnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau memberikan informasi kepada masyarakat bahwa kawasan tersebut sudah masuk HPT,β jelasnya.
Persoalan kemudian melebar bukan hanya soal aktivitas, tapi juga soal informasi yang tidak sampai, dan kebijakan yang datang terlambat.
βJika ada masyarakat yang telah membeli lahan di kawasan itu, maka seharusnya ada mekanisme ganti rugi dari pemerintah. Setelah itu, status kawasan tetap dikembalikan sebagai Hutan Produksi Terbatas,β tegasnya.
Dompak hari ini menyisakan sesuatu yang lebih dari sekadar lahan yang berubah.
Ia menyisakan jejak.
Jejak aktivitas yang sudah dihentikan.
Jejak kerusakan yang belum dipulihkan.
Dan jejak pertanyaan yang belum dijawab.
Reporter JEBAT







