DENPASAR | Go Indonesia.Id _Sengketa tanah di kawasan Jalan Blong Keker, Puri Gading, Kabupaten Badung, kini bergulir hingga ranah pidana dan menyeret seorang pembeli villa bernama Lenny Rosanty. Pihak kuasa hukum menilai kliennya merupakan pembeli beritikad baik yang justru menjadi korban dugaan salah penunjukan batas tanah sejak awal transaksi.
Lenny Rosanty didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Yohan A. Kapitan, S.H., M.H., Cherly Martha Rosnawati, S.H., dan Ketrianus Pabulanti Neno, S.H. Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyebut perkara ini bermula dari transaksi jual beli tanah pada tahun 2010 yang dilakukan secara resmi di hadapan Notaris Triska Damayanti, S.H.
Dalam Akta Jual Beli (AJB), objek yang dibeli disebut berupa tanah kosong seluas 490 meter persegi. Penunjukan lokasi tanah saat itu dilakukan langsung oleh pihak pengembang.
βKlien kami membeli tanah berdasarkan proses hukum yang sah, lengkap dengan AJB dan penunjukan lokasi oleh pengembang. Saat itu yang ditunjukkan adalah tanah kosong tiga kavling dari ujung,β ujar Yohan A. Kapitan, S.H., M.H.
Setelah sertifikat terbit, Lenny kemudian menunjuk arsitek untuk merancang pembangunan villa di atas tanah tersebut. Proses pembangunan berlangsung sejak 2012 hingga 2014 dan bangunan diketahui telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Badung.
Permasalahan muncul setelah villa ditempati selama lebih dari enam tahun. Sejumlah pihak datang mengklaim bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik klien mereka dan meminta Lenny mengosongkan lokasi. Namun, Lenny menolak karena meyakini tanah yang ditempati merupakan objek yang ditunjukkan saat transaksi pembelian.
Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam proses persidangan perdata, sejumlah fakta mulai terungkap dan dinilai memperlihatkan adanya dugaan kesalahan sejak awal proses jual beli.
Pengembang Diduga Salah Menunjukkan Lokasi
Dalam persidangan, pihak pengembang selaku tergugat disebut menyatakan bahwa tanah yang dijual pada tahun 2010 masih berupa hamparan kosong. Namun, keterangan saksi pemilik tanah asal sebelum dikavling justru menyebut area di ujung barat Gang Arjuna telah bertembok sebelum tahun 2009.
Keterangan tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa tanah kosong yang ditunjukkan kepada Lenny saat transaksi berbeda dengan objek SHM yang kini disengketakan.
Arsitek Disebut Tetap Melanjutkan Pembangunan
Pihak arsitek selaku tergugat awalnya mengaku tidak melakukan pengukuran ulang dan hanya mengikuti petunjuk klien. Namun dalam persidangan, saksi yang dihadirkan pihak arsitek sendiri menyebut pengukuran internal sebenarnya pernah dilakukan dan hasilnya dinilai tidak sesuai.
Meski mengetahui adanya ketidaksesuaian, pembangunan villa disebut tetap dilanjutkan hingga selesai.
Pemilik SHM Baru Mengajukan Keberatan Setelah Bertahun-Tahun
Tim kuasa hukum Lenny juga menyoroti keberatan dari pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang baru muncul setelah bangunan berdiri dan ditempati selama kurang lebih tujuh tahun.
βSelama bertahun-tahun tidak ada teguran maupun gugatan. Namun setelah villa berdiri dan ditempati, klien kami justru dilaporkan pidana atas dugaan penyerobotan tanah,β ungkap Cherly Martha Rosnawati, S.H.
Hasil pengukuran ulang yang dilakukan pihak Lenny disebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kondisi fisik di lapangan dan data yuridis dalam sertifikat. Bangunan villa berdiri di atas lahan sekitar 450 meter persegi, sementara objek SHM seluas 490 meter persegi disebut berada di lokasi pojok barat yang telah dipagar keliling.
Fakta lain di persidangan juga mengungkap bahwa tembok keliling di lokasi pojok barat telah berdiri sebelum tahun 2009. Salah satu saksi bahkan mengaku pernah memetik buah mangga di area bertembok tersebut sebelum merantau ke Kalimantan.
Kuasa hukum menilai kliennya justru menjadi pihak yang paling dirugikan dalam perkara ini.
βKlien kami membeli secara sah dan beritikad baik. Jika memang ada kesalahan, maka hal itu bermula dari dugaan salah penunjukan lokasi dan kelalaian pihak terkait. Namun yang kini menghadapi proses pidana justru klien kami,β tegas Ketrianus Pabulanti Neno, S.H.
Situasi disebut semakin memanas setelah pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah diduga melakukan pengusiran dan penggembokan terhadap tamu penyewa villa di lokasi sengketa. Peristiwa tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Persidangan dan disebut akan dilaporkan lebih lanjut melalui jalur pidana setelah perkara perdata berkekuatan hukum tetap.
Saat ini perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Pihak Lenny Rosanty berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta persidangan secara objektif serta memberikan perlindungan hukum kepada pembeli beritikad baik.
Reporter (Fira)







