TANJUNG PINANG | Go Indonesia.Id β Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang melaporkan pengadaan pakaian dinas di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senin (25/5/2026). Laporan disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan diterima oleh staf PTSP Kejati Kepri, Deva.
Ketua GAMNR Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, yang akrab disapa Sas Jhoni, hadir didampingi Humas GAMNR, Riswandi.
Laporan tersebut tidak menyoroti pembayaran, melainkan tahap perencanaan. Sas Jhoni mengatakan yang dipersoalkan adalah dasar penentuan harga sejak awal.
βBukan soal mahal atau murah, tapi bagaimana angka itu disusun,β ujar Sas Jhoni.
Ia menambahkan, laporan yang disampaikan bertujuan mendorong adanya penelaahan terhadap proses pengadaan.
βKalau dari awal sudah tepat, maka hasilnya juga akan mencerminkan efisiensi. Tapi kalau dasarnya tidak jelas, tentu perlu ditelusuri,β katanya.
Dokumen yang diperoleh melalui permohonan informasi publik menunjukkan pagu pengadaan pakaian dinas tahun anggaran 2025 sebesar Rp710.971.500. Realisasinya Rp579.823.117, dengan selisih Rp131.148.383.
Selisih ini muncul pada seluruh item. Baju kurung Melayu, pakaian dinas harian, hingga jas safari menunjukkan pola yang sama, yakni harga pada tahap perencanaan lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi.
Untuk baju kurung Melayu, harga perencanaan berada di kisaran Rp1,72 juta per stel. Dalam realisasi, angkanya turun menjadi sekitar Rp1,39 juta.
Dalam praktik pengadaan, penurunan harga dimungkinkan melalui negosiasi. Namun ketika pola tersebut terjadi secara menyeluruh, muncul pertanyaan mengenai akurasi penyusunan harga awal.
Dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, harga perkiraan sendiri harus disusun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta mencerminkan harga pasar, dengan tetap mengacu pada prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Di sisi lain, nilai pengadaan yang mencapai ratusan juta rupiah juga menjadi perhatian. Dalam ketentuan pengadaan, paket dengan nilai di atas Rp200 juta untuk barang/jasa lainnya tidak dapat dilakukan melalui pengadaan langsung, dan pada prinsipnya harus menggunakan metode yang lebih terbuka dan kompetitif atau melalui e-purchasing sesuai ketentuan.
Namun dari dokumen yang ada, pengadaan dilakukan melalui beberapa paket, dengan penyedia yang sama. Kondisi ini memunculkan kebutuhan untuk menelaah lebih lanjut apakah pemecahan paket tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis atau pertimbangan administratif lainnya.
Dalam praktik pengadaan, pemecahan paket diperbolehkan sepanjang didasarkan pada kebutuhan. Namun dalam kondisi tertentu, pemecahan paket juga perlu diuji untuk memastikan tidak menghindari mekanisme pengadaan yang lebih kompetitif.
Sementara, dikutip dari gennews.id penjelasan teknis mengenai dasar penentuan harga belum sepenuhnya terang. Sekretaris BKAD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Sri Astuti, sebelumnya menyampaikan:
βKita menyesuaikan dengan anggaran, kita tidak tahu persis, kita kan bukan orang konveksi, yang pastinya kita mau yang terbaik,β ujarnya, Kamis (23/4).
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan, mengingat dalam pengadaan, harga seharusnya melekat pada spesifikasi teknis yang jelas.
Dari sisi pembayaran, tidak ditemukan kejanggalan. Realisasi tercatat sesuai dengan dokumen pencairan.
Namun laporan ini memang tidak berhenti pada tahap itu. Fokusnya berada pada proses awal, ketika angka ditentukan dan struktur pengadaan disusun.
βHarapannya sederhana, agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas,β kata Sas Jhoni.
Pertanyaan yang tersisa sederhana, apakah perencanaan tersebut telah sepenuhnya mencerminkan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
Reporter JEBAT





