MANOKWARI | Go Indonesia.id __ Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial AOK (23), yang diduga sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor menggunakan modus kunci T. Penangkapan dilakukan di wilayah Manokwari Barat pada Sabtu, 30 Mei 2026, menyusul laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam.
Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, menyebutkan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/178/V/SPKT/2026 tertanggal 21 Mei 2026. Dalam laporan itu, seorang warga melaporkan motornya hilang dari area parkir salah satu kafe di Jalan Reremi Pemancar, Manokwari Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran, petugas akhirnya menemukan jejak dan mengamankan AOK.
Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, aksi pencurian terjadi pada Senin malam, 19 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 Waktu Indonesia Timur. Saat itu, korban memarkir kendaraannya di depan kafe namun tidak mengunci setang. Pelaku yang sudah membawa kunci T dari rumahnya memanfaatkan kelengahan itu. Ia langsung merusak kunci kontak kendaraan dan membawa kabur motor tersebut.
“Setelah dicuri, kendaraan itu dibawa ke tempat tinggal pelaku di kawasan belakang SMK 3. Badan kendaraan sempat dilepas sebagian dengan tujuan menghilangkan jejak agar sulit dikenali,” ujar Herly saat dikonfirmasi, Sabtu lalu. Bersama tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit Honda CRF dan satu buah kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Penyidik menduga AOK bukan pelaku kejahatan biasa. Modus operasi yang konsisten menggunakan kunci T dan keahliannya membobol pengaman kendaraan mengarah pada indikasi bahwa ia merupakan pelaku berulang. “Berdasarkan keterangan awal, ada kemungkinan laporan kehilangan kendaraan lain dengan cara yang sama juga dilakukan oleh tersangka. Kami masih mendalami keterangan ini untuk mengungkap seluruh tempat kejadian perkara dan jaringan yang mungkin terlibat,” jelas Herly.
Atas perbuatannya, AOK kini menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke tim penyidik untuk proses hukum selanjutnya.
Kepala Ditreskrimum Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Hesman S. Napitupulu, mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk lebih waspada. Ia menekankan pentingnya langkah pengamanan kendaraan seperti selalu mengunci setang, menambah kunci ganda, serta memilih lokasi parkir yang cukup terang dan terjangkau pemantauan kamera pengawas.
“Kelengahan pemilik kendaraan sering kali menjadi celah bagi pelaku untuk beraksi. Kami terus berupaya menindak tegas, namun partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan kendaraan masing-masing sangat diperlukan guna memutus mata rantai kejahatan ini,” kata Hesman.
Reporter: Iskandar







