Diduga Timbun Solar Subsidi, Gudang BBM Ilegal di Penyengat Rendah Beroperasi Terang-Terangan, Aparat Dinilai Tutup Mata

IMG 20260601 WA0293

Reporter : Edwin

JAMBI | Go Indonesia.Id – Praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Provinsi Jambi. Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM ilegal di kawasan Jalan Depan Purba, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, disebut-sebut masih bebas beroperasi tanpa hambatan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut berlangsung secara terang-terangan. Kendaraan keluar masuk lokasi diduga mengangkut BBM jenis solar dan pertalite dalam jumlah besar, namun belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, gudang tersebut tampak aktif melakukan kegiatan penampungan BBM. Tidak terlihat papan informasi legalitas usaha maupun tanda-tanda perizinan resmi yang semestinya dimiliki oleh usaha penyimpanan dan distribusi BBM.

Sejumlah warga sekitar mengaku aktivitas tersebut bukan hal baru. Mereka menyebut gudang itu telah lama beroperasi dan kerap didatangi kendaraan yang diduga berkaitan dengan distribusi BBM.

“Gudang itu sudah lama beroperasi. Kami heran kenapa tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga mengaku sering melihat mobil operasional yang diduga terkait aktivitas pengangkutan BBM keluar masuk lokasi tanpa kendala.

Selain dugaan merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi, keberadaan gudang tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

“Kalau terjadi kebocoran atau kebakaran, yang pertama terdampak tentu warga sekitar. Ini sangat berbahaya,” kata warga lainnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, apabila dalam praktiknya ditemukan adanya pemalsuan dokumen, penggunaan identitas fiktif, atau persekongkolan untuk memperoleh keuntungan dari distribusi BBM subsidi, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, pemalsuan dokumen, maupun penyertaan dalam tindak pidana.

Dalam proses penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Temuan ini memicu harapan masyarakat agar aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini menjadi perhatian nasional.

Masyarakat meminta Kapolda Jambi beserta jajarannya segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung, mengusut legalitas gudang, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan unsur pidana.

Pasalnya, selain berpotensi menggerus hak masyarakat terhadap BBM subsidi, praktik penimbunan juga dinilai merusak tata niaga energi nasional dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan insan pers dinilai penting guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait