Prof Sutan Nasomal Desak Kemenkes dan Dinkes Banten Operasi Besar – Besaran Toko Obat dan Kosmetik Diduga Jual Obat Keras Ilegal

IMG 20260606 WA0288

TANGERANG | Go Indonesia.Id – Maraknya dugaan peredaran obat keras golongan G secara bebas di wilayah Tangerang Raya mendapat sorotan serius dari Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH. MH. Ia mendesak Kementerian Kesehatan RI bersama Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota di Tangerang Raya segera melakukan operasi dan penertiban terhadap apotek, toko obat, maupun toko kosmetik yang diduga memperjualbelikan obat keras tanpa resep dokter.

Menurut Prof Sutan Nasomal, praktik penjualan obat keras secara bebas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda yang rentan menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Kami berharap Kementerian Kesehatan bersama Kadinkes Provinsi Banten dan Kadinkes Tangerang Raya segera melakukan penertiban terhadap apotek, toko obat, dan toko kosmetik yang menjual obat keras maupun kosmetik ilegal tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Prof Sutan Nasomal saat diwawancarai para pemimpin redaksi media cetak dan online dari dalam maupun luar negeri di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Sorotan tersebut muncul setelah tim media menemukan dugaan penjualan obat keras daftar G jenis tramadol di sebuah toko berkedok toko kosmetik yang berlokasi di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Temuan itu berawal dari kegiatan sosial kontrol yang dilakukan tim media terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Saat melakukan pemantauan lapangan, tim menemukan aktivitas yang mencurigakan di salah satu toko kosmetik yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras.

Dari hasil penelusuran, toko tersebut diduga menjual tramadol secara bebas. Padahal, tramadol merupakan obat keras yang peredarannya diatur secara ketat dan hanya dapat diperoleh melalui resep dokter serta jalur distribusi resmi yang telah mendapat izin pemerintah.

Ketika dikonfirmasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyatakan dirinya hanya bekerja menjaga toko dan tidak mengetahui secara rinci terkait kepemilikan maupun pengelolaan usaha tersebut.

Prof Sutan Nasomal menilai persoalan peredaran obat keras di Tangerang Raya sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Ia meminta aparat penegak hukum, mulai dari Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, hingga instansi kesehatan daerah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap jaringan distribusi obat keras ilegal.

“Peredaran obat keras sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam masyarakat. Aparat kepolisian dan Dinas Kesehatan harus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam perdagangan obat keras tanpa izin,” ujarnya.

Secara hukum, pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin berpotensi dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur penyertaan, pemufakatan, atau keterlibatan pihak lain dalam distribusi obat keras ilegal, maka penegak hukum dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Sementara itu, proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penuntutan wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak seluruh pihak yang terlibat.

Tim media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berencana menyampaikan informasi yang diperoleh kepada Mabes Polri serta Divisi Propam Polri guna meminta perhatian dan tindak lanjut terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya melakukan penindakan terhadap penjual di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan pemasok, distributor, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari peredaran obat keras tanpa izin yang semakin meresahkan.

Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH. MH, Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia dan Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait