Excavator dan Dump Truk Hilir Mudik Angkut Tanah, Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Punggur Jadi Sorotan

IMG 20260607 WA0081

TEBO | Go Indonesia.Id – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Dusun Lubuk Punggur, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, kembali menjadi sorotan publik. Warga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pengecekan, tetapi juga segera mengambil tindakan tegas dengan menyita alat berat dan kendaraan pengangkut yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Tim Investigasi pada Sabtu (6/6/2026), terdapat aktivitas pengambilan tanah dan batu yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam laporan tersebut, warga menyebut aktivitas itu diduga dikelola oleh seorang bernama Rian yang berdomisili di Dusun Lubuk Punggur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Investigasi turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Hasilnya, tim menemukan satu unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi serta sejumlah dump truk yang melakukan hauling atau pengangkutan material tanah dan batu keluar dari lokasi menuju berbagai tujuan sesuai pesanan konsumen.

“Kami melihat langsung ada alat berat dan beberapa dump truk keluar masuk mengangkut material dari lokasi,” ungkap sumber tim investigasi.

Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“Sudah bertahun-tahun beroperasi. Hampir semua warga sekitar tahu aktivitas itu,” ujar sumber tersebut.

Yang menjadi pertanyaan publik, hingga saat ini tidak terlihat adanya papan informasi perizinan maupun identitas perusahaan di lokasi kegiatan. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa aktivitas penambangan tanah tersebut berjalan tanpa legalitas yang jelas.

“Kalau memang resmi, kenapa tidak ada papan informasi atau identitas perusahaan di lokasi?” tanya warga.

Menurut keterangan warga, material yang diambil dari lokasi memiliki dua jenis kualitas tanah yang biasa digunakan untuk kebutuhan pondasi bangunan, ruko, hingga penimbunan jalan. Harga jual material disebut berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp600 ribu per mobil tergantung jenis dan kebutuhan konsumen.

Warga juga menyebut sebagian armada angkutan diduga milik pengelola lokasi, sementara sebagian lainnya berasal dari konsumen yang datang langsung untuk mengambil material.

Apabila dugaan aktivitas tersebut benar tidak memiliki badan usaha resmi maupun izin pertambangan yang sah, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batuan.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Masyarakat kini meminta Kapolsek Tengah Ilir dan Kapolres Tebo segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap legalitas aktivitas tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, warga mendesak agar excavator serta kendaraan pengangkut yang digunakan dalam kegiatan itu segera disita sebagai barang bukti.

“Warga berharap aparat tidak tutup mata. Jika memang ilegal, alat berat dan dump truk yang digunakan harus diamankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan warga belum memberikan keterangan resmi. Tim investigasi juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.

Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan narasumber. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait