TANGGAMUS | Go Indonesia.Id – Polres Tanggamus resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat meresahkan warga Kecamatan Ulu Belu. Keempat tersangka masing-masing berinisial HS (22), S (21), R (50), warga Pekon Gunung Tiga, serta SH (51), warga Pekon Muara Dua. Sementara empat pelaku lainnya berinisial U, T, L, dan R masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolsek Pulaupanggung, Selasa (23/6/2026).
Kapolres menjelaskan, kelompok pelaku memiliki modus menyasar rumah kosong dan bahkan mengambil hasil kopi langsung dari kebun milik warga.
“Siang ini kami sampaikan penangkapan terhadap para pelaku pencurian yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatan Ulu Belu. Modus mereka menyasar rumah kosong, dan dari pendataan yang dilakukan terdapat kopi yang diambil langsung dari kebun,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko.
Kasus ini terungkap dari laporan pencurian di toko milik Saryono (68) di Pasar Datarajan pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 02.15 WIB. Para pelaku merusak gembok rolling door menggunakan alat pemotong besi dan membawa kabur barang dagangan dengan nilai kerugian sekitar Rp17 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku kerap beraksi secara berkelompok maupun individu pada rentang waktu pukul 02.00 hingga 04.00 WIB saat situasi sepi. Mereka memiliki pembagian tugas, yakni mengawasi situasi dan mengeksekusi pencurian.
“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kapolres.
Penyidik saat ini masih mengembangkan sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang diduga melibatkan para tersangka sepanjang Januari hingga Juni 2026. Beberapa laporan korban yang tengah didalami antara lain atas nama Novison, Heri Wibowo, Sas Aifana, Alex Febrianto, Fajar Irawan, Siti Aminah, Dedi Wahyudi, dan Eko Rudi Hartanto.
Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi senjata sejenis pistol angin, korek api, trisula, golok, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.
“Kelompok ini diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dalam satu lingkaran, dengan pembagian peran berbeda di setiap aksi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Tanggamus menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap keterlibatan para tersangka di lokasi lainnya serta memburu empat pelaku yang masih buron.
Reporter ( Saprudin)







