Tim Gubernur Bali Bantah Isu PTUN Menangkan Gugatan Lift Kaca Kelingking, Sidang Masih Berproses

IMG 20260628 WA0105

DENPASAR | Go Indonesia.Id- Tim Komunikasi Gubernur Bali, Muhamad Shalahuddin Jamil, membantah beredarnya pemberitaan yang menyebut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutus memenangkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) terhadap Pemerintah Provinsi Bali terkait proyek pembangunan lift kaca di kawasan Kelingking Beach, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Pria yang akrab disapa Bro Shalah itu menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan PTUN dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut dia, proses persidangan masih berjalan dan pada Rabu (24/6/2026) baru dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS), yakni tahapan pemeriksaan lokasi objek sengketa oleh majelis hakim.

“Bahwa hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 yang lalu baru dilakukan PS (Pemeriksaan Setempat),” kata Bro Shalah dalam keterangannya.

Ia mengimbau seluruh pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan jalannya proses hukum sebelum terdapat putusan resmi dari pengadilan.

Bro Shalah juga meminta masyarakat, termasuk pejabat publik, untuk melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang beredar sebelum memberikan tanggapan di ruang publik.

Menurutnya, sikap tersebut penting agar informasi yang disampaikan tidak menyesatkan masyarakat dan tetap memiliki nilai edukatif.

“Menghimbau kepada semua pihak, untuk lebih cerdas dalam menanggapi issue dan melakukan crosscheck informasi, apalagi bagi seorang pejabat publik. Agar komentar yang disampaikan dapat memberi nilai edukasi yang utuh kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut PT Indonesia Kaishi Tourism Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) telah memenangkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Bali terkait proyek pembangunan lift kaca di Kelingking Beach.

Namun, berdasarkan penjelasan Tim Komunikasi Gubernur Bali, informasi tersebut tidak sesuai dengan perkembangan proses persidangan yang masih berlangsung dan belum menghasilkan putusan dari PTUN.

Pemerintah Provinsi Bali pun mengajak masyarakat untuk mengacu pada informasi resmi yang bersumber dari pengadilan maupun instansi berwenang guna menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat selama proses hukum masih berjalan.

Reporter: Kadek


Advertisement

Pos terkait