Diduga Jadi Penadah Emas Ilegal Hasil PETI, Aktivitas di Sungai Keruh Tebo Disorot, APH Diminta Bertindak Tegas

IMG 20260630 WA0288

TEBO | Go Indonesia.Id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan praktik penampungan dan pembakaran emas ilegal yang disebut-sebut masih berlangsung di Dusun Gajah Mati, Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan warga, seorang pengusaha berinisial Mul diduga masih menjalankan aktivitas penampungan sekaligus pembakaran emas yang diduga berasal dari hasil PETI. Warga mengaku kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan hukum dari aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Tim media melakukan penelusuran ke lokasi yang disebut warga berada di Jalan Lintas Jambi–Tebo, Dusun Gajah Mati, Desa Sungai Keruh. Sejumlah warga yang ditemui mengaku mengetahui keberadaan lokasi pembakaran emas tersebut.

“Kalau bapak ingin melihat langsung, saya bersedia menunjukkan titik-titik tempat bakaran emas yang diduga milik Mul. Ada yang berada di dalam Desa Sungai Keruh dan ada juga di Dusun Gajah Mati,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga menyebut aktivitas penampungan dan pembakaran emas tersebut diduga menerima emas hasil PETI yang berasal dari sejumlah lokasi di wilayah sekitar.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, pihak yang dengan sengaja membeli, menyimpan, menguasai atau membantu menyembunyikan barang yang diketahui berasal dari tindak pidana juga dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Bila aktivitas tersebut juga mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, para pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tindakan penegakan hukum yang diumumkan oleh Polsek Tebo Tengah maupun Polres Tebo terkait dugaan aktivitas tersebut.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.

Apabila ditemukan unsur pidana, masyarakat meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu demi memberikan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta memutus mata rantai bisnis ilegal yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di Kabupaten Tebo.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait