Diburu Tengah Malam, Karyawati Hotel di Lagoi Babak Belur; Penyelidikan CCTV Antar Polisi Tangkap Seorang Sekuriti

IMG 20260701 WA0441

LAGOI,BINTAN | Go Indonesia.id – Misteri penganiayaan berat yang menimpa seorang karyawati restoran di kawasan wisata Lagoi akhirnya mulai terkuak. Hampir dua pekan melakukan penyelidikan intensif, jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial NZ (24) yang bekerja sebagai sekuriti di Bintan Lagoon Resort.

Korban berinisial DW (24) mengalami luka berat di bagian kepala setelah diduga dikejar, ditabrak, kemudian dianiaya oleh pelaku saat dalam perjalanan pulang bekerja pada Selasa (16/6/2026) dini hari.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 00.10 WIB korban meninggalkan tempat kerjanya di restoran Hotel Four Points by Sheraton, Lagoi, menggunakan sepeda motor Honda Genio berwarna biru menuju kediamannya di Kampung Belak, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan.

Saat melintasi Pos 1 Simpang Lagoi sekitar pukul 00.26 WIB, korban mulai merasa ada sepeda motor yang membuntutinya. Dugaan itu semakin kuat ketika kendaraan tersebut terus mengikuti hingga memasuki kawasan Jalan Menalai, Desa Ekang Anculai.

Di lokasi yang relatif sepi, pengendara yang diduga pelaku disebut beberapa kali menyenggol sepeda motor korban hingga akhirnya korban kehilangan kendali dan terjatuh ke semak-semak di depan Tepekong.

Tidak berhenti di situ, korban mengaku kembali menjadi sasaran penganiayaan. Dalam kondisi terjatuh, korban diduga dipukul dan ditendang hingga mengalami luka serius di bagian kepala sebelum pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi.

Dengan kondisi luka dan tubuh berlumuran darah, korban masih berusaha berjalan sekitar satu kilometer demi mencari pertolongan. Warga yang juga merupakan kerabat korban kemudian menemukannya dan segera membawa korban ke RSJKO Tanjunguban. Karena luka di kepala dinilai serius, korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Angkatan Laut untuk menjalani perawatan intensif.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bintan Utara melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/VI/2026/SPKT/POLSEK BINUT/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI tertanggal 16 Juni 2026.

Penyidik bergerak melakukan serangkaian penyelidikan sejak 16 hingga 27 Juni 2026. Langkah yang dilakukan meliputi olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan enam titik kamera CCTV di sepanjang jalur yang dilalui korban, analisis rekaman video, serta pemeriksaan terhadap sekitar sepuluh saksi.

Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada identitas seorang pria berinisial NZ. Pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mengamankan NZ di kawasan Jalan Indra Segara, Lagoi.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik menyebut NZ mengakui dugaan perbuatannya sehingga selanjutnya dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tersangka telah ditahan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Genio milik korban yang mengalami kerusakan, sepeda motor Honda Vario 150 cc warna putih yang diduga digunakan pelaku, pakaian korban yang berlumuran darah, seragam sekuriti milik tersangka, serta telepon genggam milik korban dan tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, NZ disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami motif dugaan penganiayaan tersebut, termasuk menelusuri hubungan antara korban dan tersangka serta rangkaian peristiwa sebelum aksi kekerasan terjadi.

Reporter: Suprin Pulungan


Advertisement

Pos terkait