hli Waris Resmi Adukan Dugaan Penggelapan Aset Almarhum ke Polsek Tanjungpinang Barat, Dua Orang Jadi Teradu

1 3289

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id– Ahli waris resmi seorang almarhum mengadukan dugaan penggelapan sejumlah aset peninggalan almarhum ke Polsek Tanjungpinang Barat. Dalam pengaduan tersebut, terdapat dua orang yang diadukan, yakni seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial GT dan seorang lainnya berinisial AU.

Perwakilan ahli waris, Darwis (Dedi), kepada media pada Senin (6/7), menjelaskan bahwa pengaduan tersebut bermula setelah saudara kandungnya meninggal dunia di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Menurutnya, almarhum tidak meninggalkan istri maupun anak kandung.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Darwis mengatakan, GT selama ini dikenal sebagai anak asuh almarhum. Namun, menurut pihak ahli waris, hubungan tersebut tidak memiliki penetapan atau legalitas dari pengadilan. Sementara itu, AU turut diadukan karena diduga turut menguasai atau mengetahui keberadaan sebagian aset dan dokumen peninggalan almarhum yang hingga kini masih dipersoalkan oleh pihak ahli waris.

Dalam pengaduannya, ahli waris menduga satu unit mobil Mitsubishi Xpander beserta surat-surat kendaraan, sejumlah dokumen penting, dan beberapa aset peninggalan almarhum hingga kini belum diserahkan kepada ahli waris yang sah.

“Kami berharap saudara GT dan AU memiliki iktikad baik untuk menyerahkan seluruh aset maupun dokumen tersebut kepada ahli waris, sehingga berbagai urusan yang ditinggalkan almarhum dapat segera diselesaikan,” ujar Darwis.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, Sapri, saat dikonfirmasi media di kantornya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut dan saat ini masih melakukan pendalaman.

Kami telah menyurati Pengadilan Agama dan KUA untuk melakukan konfirmasi terhadap data yang diperlukan. Setelah itu kami akan memanggil para saksi, termasuk pihak RT dan RW. Setelah seluruh data dan keterangan terkumpul, perkara ini akan kami gelarkan untuk menentukan apakah masuk ranah pidana atau perdata. Semua proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Sapri.

Sapri juga menyampaikan bahwa masa tugasnya sebagai Kanit Reskrim tinggal beberapa hari lagi. Meski demikian, ia memastikan seluruh perkembangan penanganan perkara telah diserahkan kepada pejabat penggantinya agar proses penyelidikan tetap berlanjut hingga tuntas.

Di sisi lain, pihak ahli waris menegaskan masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Mereka berharap GT dan AU menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan aset yang dipersoalkan sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus berlarut-larut, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, pengaduan tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polsek Tanjungpinang Barat. Seluruh keterangan yang dimuat merupakan isi pengaduan dan pernyataan dari pihak pelapor serta hasil konfirmasi kepada pihak kepolisian. GT dan AU masih berstatus sebagai pihak yang diadukan dan belum ditetapkan sebagai tersangka maupun dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sampai berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi GT dan AU untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab. Apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan atau klarifikasi, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Reporter : Bahrullazi


Advertisement

Pos terkait