Prof. Dr. Sutan Nasional: Hoax Wartawan Tampa UKW Bisa di Pidana, PWI Kab. Bogor Wajib Mempertanggungjawabkan Ucapannya di Dunia Pers

1 3219

BOGOR | Go Indonesia.Id – Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., mengkritik keras pernyataan oknum yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor yang disebut menyatakan wartawan tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana. Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik apabila disampaikan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026), Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan bahwa organisasi pers seharusnya mengedepankan edukasi, menjaga persatuan insan pers, serta tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan wartawan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ia menilai setiap organisasi pers memiliki mekanisme pembinaan dan pendidikan jurnalistik masing-masing, namun seluruhnya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Menurut Prof. Sutan Nasomal, tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Pers yang menyatakan wartawan dapat dipidana hanya karena belum memiliki sertifikat UKW. Ia menjelaskan bahwa UKW merupakan instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan, bukan syarat yang menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan profesi jurnalistik.

Ia juga menyampaikan bahwa proses pidana terhadap seorang wartawan hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti pemerasan, penyebaran berita bohong yang memenuhi unsur pidana, atau tindak pidana lainnya, bukan semata-mata karena belum mengikuti UKW.

Prof. Sutan Nasomal meminta agar pengurus PWI Kabupaten Bogor memberikan klarifikasi apabila pernyataan tersebut benar disampaikan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi. Menurutnya, klarifikasi penting untuk menjaga marwah organisasi pers sekaligus menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat dan insan pers.

Ia juga mengajak seluruh organisasi pers, perusahaan pers, dan insan jurnalistik untuk menjaga solidaritas profesi, meningkatkan kualitas jurnalisme, serta menghindari pernyataan yang dapat memecah belah sesama wartawan.

“Kami berharap tidak ada lagi informasi yang berpotensi menyesatkan atau merendahkan profesi wartawan. Organisasi pers semestinya menjadi wadah pembinaan, bukan menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis. Jika memang terdapat perbedaan pandangan, hendaknya diselesaikan melalui dialog dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal.

Narasumber: Prof DR Sutan Nasomal, SH. MH. Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait