Terpidana Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Dipindahkan ke Lapas Muaro Padang, Tunggu Proses Eksekusi

IMG 20260714 WA0053

PADANG | Go Indonesia.Id – Terpidana hukuman mati kasus pembunuhan berantai dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Satria Juhanda Putra alias Wanda (26) resmi dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Pariaman ke Lapas Kelas IIA Padang (Lapas Muaro Padang) pada Senin (13/7/2026).

Pemindahan dilakukan setelah Wanda dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada 2 Juni 2026. Saat ini, terpidana menjalani masa penahanan di Lapas Muaro Padang sambil menunggu proses hukum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan tahapan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Kelas IIB Pariaman, Yosua Sosolsolon Sagala, S.Tr.Pas., menjelaskan bahwa pemindahan Wanda dilakukan bersama empat narapidana lainnya.

Menurut Yosua, Wanda dipindahkan menyusul terpidana hukuman mati lainnya, Indra Septiarman alias In Dragon, yang lebih dahulu dipindahkan ke Lapas Muaro Padang.

Ia menegaskan, kebijakan pemindahan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain kebutuhan pembinaan narapidana, peningkatan aspek keamanan, penanganan kapasitas hunian yang melebihi daya tampung (overcapacity), serta untuk mendukung kelancaran proses peradilan lanjutan.

Pemindahan ini merupakan bagian dari prosedur pemasyarakatan dalam pengelolaan narapidana berisiko tinggi, sekaligus memastikan proses hukum terhadap terpidana hukuman mati berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait