BINTAN | Go Indonesia.id – Dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kecamatan Teluk Sebong melalui Desa Sebong Pereh menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, mulai dari aparat penegak hukum hingga instansi pengawas daerah.
Acara tersebut menghadirkan narasumber kunci antara lain Unit Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bintan yang diwakili oleh Bapak Tri Sandi Oloan Sinaga dan Bapak Tri Sandya Dharma. Turut hadir pula perwakilan Inspektorat Kabupaten Bintan, Ibu Dra. Hj. Irma Anisa, serta Bapak Bhayu Bomantara, S.Sos dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan. Kegiatan ini juga dipimpin langsung oleh Plt. Camat Teluk Sebong, Ibu Nuraini, S.Sos, bersama Kepala Desa Sebong Pereh, Bahari.
Membangun Kompetensi dan Minimalkan Potensi Penyimpangan
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sebong Pereh, Bahari, menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan terbaru dalam pengelolaan keuangan desa. Beliau berharap seluruh peserta dapat meningkatkan kompetensi agar mampu menerapkan aturan secara konsisten dalam tugas sehari-hari.
“Potensi terjadinya kesalahan administrasi maupun penyimpangan dapat diminimalkan jika kita memahami aturan dengan baik. Saya mengajak semua perangkat desa dan pihak terkait untuk terus membangun kerja sama, menjaga integritas, serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, tertib, dan disiplin,” ujar Bahari.
Ia menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal utama yang harus dijaga melalui pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang profesional.
Pembinaan sebagai Bentuk Pendampingan, Bukan Pencarian Kesalahan
Plt. Camat Teluk Sebong, Nuraini, S.Sos, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menginisiasi kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan bukan bertujuan untuk mencari kesalahan atau memberikan tekanan kepada pemerintah desa.
“Sebaliknya, pembinaan dan pengawasan adalah bentuk pendampingan dan penguatan kapasitas, serta langkah preventif. Tujuannya agar setiap tahap pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban, dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Nuraini.
Kegiatan ini dinilai krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.
Sorotan Temuan dan Risiko Potensial
Sesi materi menjadi sangat intensif ketika Ibu Dra. Hj. Irma Anisa dari Inspektorat Kabupaten Bintan memaparkan sejumlah temuan dan risiko umum yang sering terjadi dalam pengelolaan desa. Beberapa poin kritis yang disoroti meliputi:
1. Gratifikasi dan Pelayanan: Masih adanya indikasi gratifikasi dalam proses pelayanan serta belum terinformasinya Standar Pelayanan Minimal (biaya gratis dan estimasi waktu) kepada masyarakat.
2. Administrasi RKPDes: Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) seringkali tidak melibatkan undangan yang memadai, serta notulen rapat yang tidak lengkap.
3. Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ): Proses PBJ desa kerap kali tidak lengkap, mulai dari tahap perencanaan, undangan, hingga penawaran. Selain itu, kepala desa dan ketua tim pelaksana kegiatan sering kali belum memahami Peraturan Bupati terkait turunan PBJ dan Peraturan LKPP.
4. Penggunaan Dana: Temuan penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan, misalnya untuk honor narasumber yang tidak tepat, serta pengembalian dana ke APBDes yang hanya berupa kuitansi tanpa dokumen pendukung yang kuat.
5. Digitalisasi dan Audit: Perlunya digitalisasi dokumen keuangan dan PBJ. Sayangnya, hasil audit sebelumnya sering kali tidak ditindaklanjuti.
6. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat masih minim dilibatkan dalam perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan keuangan (terlihat dari SK Tim Penyusun RKPDes). Publikasi dan pengelolaan pengaduan masyarakat juga masih minim, seringkali hanya menyediakan kontak tanpa mekanisme tindak lanjut yang jelas.
7. BUMDes dan CSR: Kriteria dukungan dana tambahan untuk BUMDes perlu diperjelas. Selain itu, ditemukan praktik Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang berbentuk uang dan diberikan langsung kepada kepala desa serta perangkat desa sebagai penghasilan pribadi, yang berpotensi melanggar aturan.
8. Sewa Aset: Penentuan harga sewa kepada pihak ketiga masih dilakukan tanpa mekanisme appraisal atau musyawarah desa yang transparan.
Ibu Irma juga mengingatkan pentingnya self-reminder anti-korupsi bagi setiap aparatur desa.
Korupsi Melanggar Hukum dan Norma Moral
Menutup sesi sosialisasi, Bapak Tri Sandi Oloan Sinaga dari Unit Tipikor Polres Bintan memberikan penegasan hukum. Ia menjelaskan bahwa korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
“Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar norma dan moral masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan adalah benteng utama untuk mencegah terjebaknya aparatur desa dalam masalah hukum,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur desa di Kecamatan Teluk Sebong, khususnya Desa Sebong Pereh, dapat lebih waspada, profesional, dan berintegritas dalam mengelola amanah masyarakat.
Reporter: Suprin






