SERUYAN | Go Indonesia.id β Citra RH sebagai tokoh pemuda vokal di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, runtuh setelah ia ditangkap polisi. Di dalam mobil yang ditumpanginya, petugas menemukan 6 paket sabu dengan berat bruto 25,23 gram.
Penangkapan terjadi Jumat (10/07/2026) sekitar pukul 16.15 WIB di Jalan Jenderal Sudirman KM 65, jalur SampitβPangkalan Bun, tepat di depan sebuah warung di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya. Saat itu RH alias D tengah menumpang Toyota Innova hitam.
Video proses penggeledahan sempat viral di WhatsApp. Dalam rekaman tampak dua orang pemuda duduk di belakang mobil dengan tangan diborgol.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat. Saat digeledah, satu paket sabu ditemukan terbungkus tisu di saku celana kiri RH. Di saku lain, petugas juga menemukan uang tunai Rp1,4 juta yang diduga hasil penjualan.
“Dari hasil interogasi di TKP, tersangka mengaku masih menyimpan barang lain di bagasi,” ujar Adhy kepada Radar Sampit, Jumat (10/07/2026).
Petugas kemudian menemukan tas jinjing cokelat di bagasi mobil. Di antara tumpukan pakaian terselip paket sabu lainnya. Total barang bukti yang disita: 6 paket sabu seberat 25,23 gram, 1 unit mobil Innova, dan uang tunai. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Seruyan.
Bagi warga Seruyan, nama RH tidak asing. Ia kerap tampil di depan saat ada aksi atau pertemuan pemuda. Ia diketahui berdomisili di wilayah Bukit Buluh dan bekerja di PT AJP.
Namun citra itu mulai dipertanyakan. Seorang warga Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, berinisial A, menyebut RH diduga memanfaatkan pengaruh sosialnya.
“Hasil dari mengedarkan sabu puluhan gram jelas jauh lebih menggiurkan. Bagi kami, dia bukan lagi tokoh. Dia pengkhianat yang meracuni kampungnya sendiri,” katanya kepada Go Indonesia.id, Kamis (16/07/2026).
Sumber yang sama juga menyebut RH memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat kepolisian sebelum masa jabatan Kapolres saat ini. Kedekatan itu, kata dia, digunakan untuk membangun kesan kebal hukum.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengapresiasi kinerja Satresnarkoba. Ia menyebut RH sudah lama masuk daftar Target Operasi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Seruyan,” tegas Beddy, dikutip dari Radar Sampit.
Kini RH dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih menelusuri asal-usul 25,23 gram sabu tersebut untuk membongkar jaringan di atasnya.
Terkait status pekerjaan, berdasarkan informasi dari rekan kerja RH di PT AJP, yang bersangkutan masih tercatat sebagai karyawan aktif. “Sepanjang belum ada keputusan pengadilan, beliau masih aktif,” kata sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi belum memberikan keterangan terkait hal tersebut meski sudah dikonfirmasi Go Indonesia.id melalui WhatsApp.
Tim investigasi Go Indonesia.id






