KERINCI | Go Indonesia.Id – Dugaan buruknya pelayanan jasa angkutan travel kembali menjadi sorotan. Seorang penumpang perempuan berinisial P mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak mengedepankan aspek keselamatan saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Kabupaten Kerinci menggunakan travel Safamarwa.
Alih-alih diantar hingga lokasi yang dinilai aman, korban disebut justru diminta turun seorang diri di kawasan Jembatan Rawang, Kota Jambi, pada Rabu (22/7/2026) saat hujan masih turun.
Peristiwa tersebut memicu kekecewaan keluarga korban. Mereka menilai sopir travel telah mengabaikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang, terlebih korban merupakan seorang perempuan yang baru menyelesaikan perjalanan jauh dari Jakarta.
Kakak korban, Rifki Dermawan, mengatakan adiknya tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi sebelum melanjutkan perjalanan darat menggunakan travel Safamarwa menuju Sungai Tutung, Kabupaten Kerinci.
Menurut Rifki, sejak awal pihak travel menyampaikan bahwa adiknya akan menjadi penumpang terakhir yang diantar karena kendaraan lebih dahulu mengantar penumpang ke wilayah Sulak.
Karena khawatir adiknya harus menunggu terlalu lama, Rifki meminta sopir agar menurunkan korban di Koto Lolo, tepatnya di toko miliknya. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan kendaraan tidak melewati jalur tersebut.
Rifki kemudian meminta alternatif lain agar korban diturunkan di Hamparan Mart supaya dapat berteduh karena hujan. Permintaan itu pun, menurutnya, kembali ditolak.
“Kami minta minimal diturunkan di Hamparan Mart supaya bisa berteduh. Tapi tetap tidak mau,” ujar Rifki.
Yang membuat keluarga semakin kecewa, sopir justru menghentikan kendaraan di kawasan Jembatan Rawang dan meminta korban turun seorang diri di tepi jalan saat hujan masih mengguyur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Travel Safamarwa terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila benar terjadi kelalaian dalam pelayanan angkutan umum, penyelenggara angkutan dapat dievaluasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), antara lain:
1. Pasal 141 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur bahwa perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal, meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
2. Pasal 186 UU Nomor 22 Tahun 2009, menyebutkan perusahaan angkutan umum yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin penyelenggaraan.
Selain itu, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan penumpang berada dalam kondisi membahayakan keselamatan atau jiwanya, aparat penegak hukum dapat menilai apakah terdapat unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
REDAKSI






