SUMBAR | Go Indonesia.Id – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga merusak lingkungan dan memicu dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Akademisi sekaligus tokoh masyarakat, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan jajaran kepolisian, khususnya Polda Sumatera Barat, melakukan penindakan tegas terhadap seluruh pelaku maupun pihak yang terbukti membekingi aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat menunjukkan aktivitas PETI masih ditemukan di sejumlah wilayah di Sumatera Barat. Aktivitas tersebut diduga mengakibatkan kerusakan kawasan hutan, pencemaran sungai, serta mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Selain persoalan lingkungan, ia juga menyoroti keluhan masyarakat terkait dugaan kelangkaan BBM jenis solar. Menurutnya, informasi mengenai dugaan keterkaitan kelangkaan solar dengan kebutuhan operasional PETI harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan diusut secara profesional agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Kita melihat bagaimana sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat berubah keruh dan diduga tercemar. Kawasan hutan juga mengalami kerusakan. Jika terbukti ada pihak yang merusak lingkungan dan menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan ilegal, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal, Rabu (23/7/2026).
Ia menegaskan, kejahatan lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan sumber daya alam. Karena itu, aparat penegak hukum diminta bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Prof. Sutan Nasomal juga meminta aparat mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi apabila ditemukan indikasi solar digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal.
“Apabila terdapat bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia berharap pemberantasan PETI tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga dibarengi solusi nyata dari pemerintah agar masyarakat memiliki alternatif mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan.
“Penegakan hukum harus memberikan efek jera, tetapi pemerintah juga perlu menghadirkan solusi ekonomi yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan demikian, persoalan PETI tidak hanya diselesaikan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendekatan kesejahteraan,” pungkasnya.
Secara hukum, apabila dalam penanganan perkara ditemukan unsur tindak pidana, pelaku PETI dapat dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk Pasal 158 terkait penambangan tanpa izin. Jika terbukti terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan, ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.
Sementara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diproses berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH. MH, Pakar Hukum Internasional.
REDAKSI







