KOLAKA UTARA | Go Indonesia.Id – Dugaan penyalahgunaan identitas wartawan dan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan Rustam menjadi perhatian. Di tengah cepatnya penyebaran informasi di ruang digital, seluruh pihak diminta tidak terburu-buru menyimpulkan seseorang bersalah hanya berdasarkan laporan atau tuduhan yang masih dalam proses hukum.
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan polisi bukanlah putusan pengadilan. Menurutnya, laporan merupakan pintu awal proses hukum yang masih harus melalui tahapan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta proses hukum lebih lanjut apabila memenuhi ketentuan.
βLaporan polisi bukanlah vonis. Adanya laporan terhadap seseorang tidak secara otomatis membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Masih diperlukan proses hukum yang berjenjang dan mendalam untuk menguji fakta, keabsahan alat bukti, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan,β ujar Prof. Sutan Nasomal melalui sambungan telepon kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, Sabtu (1/8/2026).
Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum. Tuduhan yang belum terbukti tidak semestinya dijadikan dasar untuk memberikan label bersalah kepada seseorang.
βAsas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,β tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dugaan tindak pidana nantinya terbukti melalui proses hukum yang sah, maka sanksi harus dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, hak atas nama baik pihak yang dilaporkan juga harus dihormati.
Dalam kaitannya dengan dunia pers, Prof. Sutan Nasomal meminta para pemimpin redaksi berhati-hati dalam mengambil keputusan administratif terhadap wartawan yang sedang menghadapi laporan hukum.
Menurutnya, pemberhentian wartawan hanya karena adanya laporan polisi yang belum memiliki kepastian hukum dapat menimbulkan persoalan baru terkait keadilan dan perlindungan hak warga negara.
βPemimpin redaksi jangan sembarangan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja hanya karena ada laporan polisi. Langkah tersebut tidak tepat apabila dilakukan sebelum proses hukum selesai dan menghasilkan putusan yang sah,β jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa apabila nantinya terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan seseorang terbukti bersalah, perusahaan pers tentu memiliki dasar hukum untuk mengambil kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Rustam menyampaikan bahwa informasi yang berkembang saat ini masih berada pada tahap dugaan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Rustam mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, ia meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan dan objektif serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan maupun alat bukti.
βSetiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan berdasarkan asumsi, persepsi sepihak, atau narasi yang berkembang di ruang publik,β ujar Rustam.
Ia juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki aturan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
βKami tidak meminta perlakuan istimewa di hadapan hukum. Yang kami harapkan hanyalah perlakuan yang sama sesuai amanat konstitusi: fakta diperiksa secara objektif dan tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan hukum yang sah dan berkekuatan tetap,β tambahnya.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum harus berjalan secara seimbang.
Apabila dugaan penyalahgunaan identitas maupun pemerasan terbukti secara sah melalui proses hukum, menurutnya, hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil.
Namun, apabila tuduhan tidak terbukti, hak atas nama baik pihak yang dilaporkan juga harus dipulihkan.
βKalau terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau tidak terbukti, nama baik seseorang harus dipulihkan sepenuhnya. Negara wajib memastikan kedua hal tersebut berjalan dengan benar,β katanya.
Ia menilai demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas, mandiri dan profesional. Di sisi lain, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan serta tidak boleh didasarkan pada tekanan opini publik.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum disampaikan secara hati-hati.
Prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan atau cover both sides, serta asas praduga tak bersalah harus menjadi perhatian agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak berubah menjadi penghakiman sebelum proses hukum selesai.
βFakta harus diuji melalui proses hukum yang sah. Kalau terbukti, hukum ditegakkan. Kalau tidak terbukti, nama baik harus dipulihkan,β tandas Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang dalam keterangannya disebut sebagai pakar hukum internasional, ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), tokoh pers, wartawan internasional dan wartawan senior luar negeri.
REDAKSI







