Redaksi : Suhaili
TANJAB TIMUR | Go Indonesia.Id – Sengketa lahan seluas lebih dari 200 hektare di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, memasuki babak serius. Empat ahli waris almarhum H. Hanik kini menghadapi perkara pidana pencurian setelah berupaya mempertahankan penguasaan atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga.
Disisi lain, legalitas penguasaan dan aktivitas PT Mitra Prima Gitabadi (PT MPG) atas lahan yang menjadi objek sengketa dipersoalkan oleh pihak keluarga ahli waris.
Kuasa hukum keluarga ahli waris, Zainal Abidin, S.H., M.H., menyebut persoalan tersebut bukan semata-mata perkara pidana, melainkan berawal dari sengketa hak atas tanah yang menurut pihaknya telah dikuasai keluarga almarhum H. Hanik secara turun-temurun sejak 1974.
Dalam bahan yang disampaikan pihak keluarga, disebutkan bahwa berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Tjt serta keterangan yang disampaikan dalam persidangan, legalitas penguasaan PT MPG atas lahan tersebut menjadi persoalan.
Pihak keluarga menyatakan PT MPG disebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi maupun Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari kementerian yang berwenang.
Menurut mereka, perusahaan hanya menggunakan surat keterangan tanah atau sporadik yang lokasi dan objeknya dipersoalkan kesesuaiannya dengan wilayah sengketa.
Pihak keluarga juga menyebut lahan tersebut berstatus Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), sementara keluarga almarhum H. Hanik mengklaim telah membuka, menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1974 dengan sejumlah dokumen yang mereka nilai masih berlaku.
Namun, seluruh status kepemilikan, legalitas penguasaan serta keabsahan dokumen masing-masing pihak tetap harus dinilai berdasarkan putusan pengadilan dan kewenangan instansi terkait.
Persoalan semakin memanas ketika M. Jafar bin H. Hanik bersama pihak lainnya, yang disebut sebagai ahli waris, berupaya masuk ke lokasi untuk mengambil hasil tanaman yang mereka klaim berada di atas tanah warisan keluarga.
Tindakan tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian oleh pihak perusahaan dan diproses sebagai dugaan tindak pidana pencurian.
Perkara tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dan menunggu putusan.
Kuasa hukum keluarga menilai proses pidana tersebut tidak dapat dilepaskan dari sengketa tanah yang sedang berlangsung.
βPerbuatan yang sama dilakukan oleh orang lain justru dilepaskan oleh penyidik. Hanya keluarga kami yang diproses. Ini jelas tebang pilih dan bertujuan menekan kami agar berhenti memperjuangkan hak di jalur perdata,β ujar Zainal Abidin.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum dan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Atas persoalan tersebut, kuasa hukum keluarga mengaku telah mengirimkan pengaduan resmi kepada sejumlah lembaga, termasuk Kapolri, Jaksa Agung, Komisi III DPR RI, BPKPK, serta instansi terkait di tingkat pusat dan daerah.
Mereka meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya memproses laporan pidana terhadap pihak ahli waris, tetapi juga memeriksa secara menyeluruh legalitas aktivitas PT MPG apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Setidaknya ada tiga tuntutan utama yang disampaikan pihak keluarga, yakni:
1. Memeriksa dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas PT MPG di kawasan hutan.
2. Meninjau kembali proses pidana terhadap M. Jafar dan pihak lainnya apabila ditemukan kekeliruan;
3. Memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan dan tidak diskriminatif.
Pihak keluarga menegaskan mereka tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kini perhatian publik tertuju pada proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Apakah perkara tersebut murni merupakan tindak pidana pencurian atau memiliki keterkaitan erat dengan sengketa penguasaan tanah, seluruhnya akan ditentukan berdasarkan fakta dan pembuktian dalam proses hukum.
Prinsipnya jelas: siapa pun yang memiliki hak harus dilindungi, dan siapa pun yang diduga melanggar hukum harus diperiksa berdasarkan bukti, tanpa melihat kekuatan modal maupun status sosial.
Sumber: Kantor Hukum Zainal Abidin & Rekan.
REDAKSI





