Tatkala Nurani Menjadi Pengadil Bagi Diri Sendiri

0A 44 scaled

Oleh : Suwono – Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara

MALUKU UTARA | Go Indonesia.id-“Peradilan Luhur Indonesia Makmur,” tema Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-81 di Tahun 2026. Layak direnungkan, berangkat dari tesis kemuliaan lembaga peradilan tidak hanya dibangun dengan kecanggihan sistem hukum, kelengkapan regulasi, ataupun megahnya institusi, melainkan dan terutama oleh kualitas nurani insani yang menjalankannya. Tersimpulkan, hukum dibuat, dipahami, dijalankan, dan diputuskan oleh manusia untuk kehidupan manusia. Padanya, integritas menjadi titik temu antara hukum, moralitas, dan keadilan itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, ketentuan perundangan, serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Namun, dibalik seluruh konstruksi yuridis tersebut, terdapat dimensi lain yang jauh lebih sunyi tetapi justru paling menentukan, yaitu pergulatan batin seorang hakim. Putusan hakim tidak lahir dari ruang kosong, dari rangkaian logika hukum semata. Pada setiap amar putusan, terdapat proses kontemplasi, pergulatan intelektual, pergumulan moral, serta dialog panjang antara akal, hati nurani, pengalaman hidup, dan sumpah jabatan yang pernah diikrarkan.

Terdapat dinamika sosio-psikologis dan antropologi spiritual seorang hakim ketika menjalankan amanat konstitusional sebagai seorang pengadil. Narasi tulisan bukan merupakan kajiian hukum, melainkan cermin kemanusiaan, mengadili merupakan perjalanan batin yang tidak sederhana.

Mengadili adalah sebuah pergulatan kemanusiaan dari seorang hakim sebagai manusia biasa, dengan segala keterbatasannya, dengan atribut Wakil Tuhan di Bumi untuk mengadili sesamanya.Predikat demikian, tidak semata pekerjaan melainkan tugas. Tugas mulia yang menuntut penuh rasa tanggung jawab secara imanensi sekaligus transendensi seorang anak manusia.

Naskah dimaksud adalah “MAHKAMAH, Sebuah Pengadilan Hati Nurani”, salah satu karya terbaik dramawan: Asrul Sani.[i] Tidak semata pertunjukan teater, tetapi juga refleksi filosofis hakikat keadilan, tanggung jawab moral, dan pengadilan paling jujur, yaitu pengadilan hati nurani.

Naskah drama yang ditayangkan Stasiun TVRI Nasional pada tahun 1984 dalam bentuk pertunjukan teater, dengan berlatar masa perjuangan kemerdekaan. Terdaapat taiga tokoh sentral, yaitu Mayor Syaiful Bahri, Kapten Anwar dan Murni.

Dikisahkan, Mayor Syaiful Bahri, purnawirawan tentara di era revolusi sedang sakaratul maut. Ditemani Murni, sang istri setianya, – perempuan jelita yang ketika mudanya menjadi rebutan para pemuda pergerakan. Menjelang kematiannya, satu peristiwa masa lalu terputar begitu jelas di depan mata dan ingatan Syaiful, seolah sebuah serial cerita film yang diputar khusus untuknya.

Pangkal kegelisahan Mayor Syaiful Bahri, adalah ada suatu peristiwa yang tidak pernah dikehendakinya, namun hal itu terjadi juga. Ia menembak dengan tangannya sendiri, seorang anak buahnya, Kapten Anwar. Saiful kala itu marah besar dan menuduh Anwar sebagai pengkhianat negara dan memutuskan menembak mati Anwar dengan tangannya sendiri. Karena Anwar telah terbukti menolak perintahnya untuk menumpas pemberontakan komunis di Madiun tahun 1948.

Dengan selalu ditemani Murni, sang istri, Sang Mayor merasa gelisah karena di satu sisi peristiwa hukuman tembak mati terhadap Kapten Anwar benar-benar ia yakini sebagai tindakan patriotik. Namun menjelang kematiannya, tiba-tiba muncul kisah lainnya. Anwar dan Sang Mayor ternyata pernah bersaing memperebutkan hati dan cinta seorang gadis jelita, yaitu Murni. Singkat cerita, Syaiful Bahrilah yang berhasil menikahi si gadis molek, Murni itu.

Di ambang kematiannya, desas-desus tidak sedap yang berkembang di masyarakat. Apa yang menjadi alasan sampai ia menjatuhi hukuman mati kepada bawahannya, yang notabene sahabatnya sendiri? Apakah hal itu yang menjadi penghambat kelancaran proses panggilan menghadap Tuhan?

Muncul pertanyaan menggelitik, manakah yang lebih besar menyertai proses pemberian hukuman, apakah urusan negara, atau persoalan sentimen pribadi yang bersangkutan? Sebab,Syaiful dan Anwar selain dikenal bersahabat baik, namun di antara mereka terlibat urusan asmara, yaitu cinta segitiga kepada Murni. Bersaing memperebut hati si wanita itu, yang kini menjadi istri Syaiful.

Ingatan Saiful terkenang pada Anwar, sahabat yang telah ia tembak mati, sekaligus rival cinta asmaranya di masa lalunya. Apakah tindakan Syaiful sepenuhnya atas nama patriotisme dalam mencintai negaranya? Syaiful meyakini itu. Tetapi, dia dan Anwar sedang berkompetisi ketat untuk mendapatkan cinta Murni. Saat semua anak buah Syaiful tak ada yang berani mendekati si Murni, justru Anwar tidak menunjukkan rasa segan, sungkan dan hormatnya sama sekali kepada dirinya yang merupakan Komandan di kesatuannya.

Bertahun-tahun sejak eksekusi mati, Syaiful tak pernah memikirkan apa motif asli dari perbuatannya itu. Apalagi setelah Anwar tewas, Syaiful bisa menyunting Murni, lalu hidup bersama sampai sebagai suami-isteri sampai hari tua. Tetapi kini di ujung hayatnya, sebuah mahkamah pengadilan terbentang. Dan Syaiful duduk menjadi terdakwa. Tiga orang hakim menatapnya tajam-tajam.

Di hadapan sakaratul maut, Bahri benar-benar menjadi ragu, apakah dirinya seorang patriotik, atau tidak lebih dari sekadar seorang lelaki yang sedang bersaing berat memperebutkan wanita pujaan, Murni. Lalu muncul kesempatan menghabisi pesaing, dibalik tuduhan pengkhianatan di persidangan pengadilan, yang dirinya sendiri justru menjadi hakim untuk mengadili Anwar.

Di hadapan Bahri, yang sedang sakaratul maut itu. digelar mahkamah pengadilan dengan tiga orang hakim. Hakim pertama, guru ngajinya saat Bahri kecil. Hakim kedua, seorang penulis, yang telah membukukan biografi Bahri sebagai seorang patriot pembela negara. Dan hakim ketiga,atasannya dulu, seorang berpangkat Letnan Kolonel, yang pernah menjadi atasannya Anwar juga.

Persidangan berlangsung alot. Argumentasi silih berganti dari segala sisi. Saiful berhasil menjawabnya dengan jitu. Sayangnya, dari ketiga hakim itu ternyata berbeda pendapat tentang apa itu “benar” dan apa itu “salah” dalam kasus eksekusi Anwar. Sungguh ironis. Mereka tidak mampu mengambil kata sepakat, lalu semuanya memutuskan mengundurkan diri. Namun peradilan harus tetap digelar. Mahkamah baru dibentuk dan digelar dengan hakim tunggal. Tidak dijelaskan, siapa orangnya dan apa profesinya.

Syaiful sediri duduk di kursi terdakwa. Kursi hakim masih kosong. Pintu ruang sidang terbuka, seorang lelaki masuk. Badan tegap, berjalan cepat, dan duduk di kursi hakim. Keduanya bertatapan. Syaiful terkejut luar biasa, ternyata Sang Hakim itu adalah Dirinya Sendiri! Ya.. diri Syaiful. Syaiful benar-benar takut, hatinya galau dan berkecamuk, bagaimana dia harus menghadapi mahkamah pengadilan yang sama sekali tidak ia duga itu?

Pesan Asrul Sani, di titik narasi itulah Sang Sutradara menyampaikan pesan yang paling krusial. Tidak ada seorang pun yang dapat mengelabui dirinya sendiri ketika berhadapan dengan hati nuraninya. Selama masih mampu berhadapan dengan orang lain, ia mungkin dapatmenyusun argumentasi, membangun pembenaran, bahkan memanipulasi tafsir. Akan tetapi ketika hakim yang mengadili adalah hati nuraninya sendiri, seluruh topeng itu akan runtuh.

Mahkamah terakhir bukanlah ruang sidang yang dibangun dari tembok-tembok batu, melainkanruang sunyi yang dibangun oleh kejujuran batin. Bagi seorang hakim, kisah ini memiliki makna yang sangat mendalam. Menjadi hakim bukan sekadar menjalankan profesi, melainkan memikul amanah konstitusi dan amanah moral sekaligus. Putusan dibacakan atas nama keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi setiap hakim sesungguhnya sedang menuliskan sejarah moral dirinya sendiri.

Setiap amar putusan selesai dibacakan di ruang sidang. Setiap berkas perkara akhirnya diarsipkan. Setiap upaya hukum pada akhirnya berakhir. Akan tetapi, pertanyaan yang paling hakiki,tidak pernah benar-benar selesai: apakah putusan itu lahir semata-mata karena hukum dan keadilan, ataukah tanpa disadari telah dipengaruhi oleh ego, prasangka, kepentingan pribadi, rasa suka atau tidak suka, ambisi, bahkan keinginan-keinginan yang tersembunyi? Pertanyaan-pertanyaan semacam itulah yang menjadi “mahkamah batin” setiap hakim.

Konstruksi hukum memang tidak memungkinkan seseorang duduk sekaligus sebagai hakim dan terdakwa dalam satu persidangan. Akan tetapi, dunia batin memungkinkan hal itu terjadi setiap saat. Dalam ruang nurani, seorang hakim dapat sekaligus menjadi pengadil dan pihak yang diadilinyasendiri. Dan dii sanalah integritas itu diuji dalam bentuknya yang paling murni.

Drama Asrul Sani, tidak hanya berbicara tentang seorang veteran perang, tidak sekadar berkisah mengenai cinta segitiga atau pengkhianatan. Drama tersebut berbicara mengenai manusia,mengenai motif yang tersembunyi di balik setiap tindakan. Dan seluruh perbuatan manusia selalu terbuka di hadapan hati nurani, meskipun mungkin tersembunyi dari pandangan orang lain. Padaakhirnya, bahwa perspektif tentang apa itu kebenaran rupanya tersembunyi di balik lipatan tafsir-tafsir dari si penafsirnya itu sendiri.

Asrul Sani mengingatkan, setiap orang pada akhirnya akan menghadapi mahkamahnyamasing-masing. Mahkamah di mana tidak ada saksi palsu, tidak ada manipulasi alat bukti, tidak ada retorika hukum, dan tidak ada pembenaran yang mampu menipu suara hati. Pada saat itulah nurani menjadi hakim tunggal yang mengetahui motif terdalam dari setiap keputusan yang pernah diambil.

Bagi seorang hakim, refleksi tersebut menjadi semakin relevan dalam momentum Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026. Di tengah transformasi peradilan modern, digitalisasi pelayanan, penguatan integritas aparatur, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sesungguhnya fondasi utama tetaplah manusia yang menjalankankekuasaan kehakiman. Sebaik apa pun sistem dibangun, tanpa kejernihan hati nurani, keadilan hanya akan menjadi prosedur yang kehilangan ruhnya.

Momentum memperbarui komitmen moral seluruh warga peradilan. Integritas bukanlah sesuatu yang lahir karena pengawasan eksternal semata, melainkan karena adanya pengawasan internal yang jauh lebih kuat, yakni suara hati yang senantiasa mengingatkan ketika seseorang mulai menyimpang dari nilai-nilai keadilan.

Pada akhirnya, hakim yang paling sulit dihadapi bukanlah majelis yang duduk di ruang sidang, bukan pula pengawasan lembaga, media, ataupun masyarakat. Hakim yang paling jujur adalah hatinurani sendiri. Ia tidak pernah tidur, tidak dapat disuap, tidak mengenal kompromi, dan tidak dapat dibohongi. Ketika seluruh jabatan telah berakhir, seluruh penghargaan telah berlalu, dan seluruh perkara telah selesai diputus, yang tersisa hanyalah satu persidangan terakhir: persidangan antara manusia dengan dirinya sendiri.

Sebagaimana pesan mendalam yang disampaikan Asrul Sani melalui Mahkamah, Sebuah Pengadilan Hati Nurani, setiap insan peradilan pada akhirnya akan berdiri di hadapan hakim yang paling adil, yakni nuraninya sendiri.

Dari sanalah lahir kesadaran kemuliaan seorang hakim tidak hanya diukur dari kecerdasan intelektual, keluasan pengetahuan hukum, ataupun ketepatan menerapkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari keberanian menjaga kemurnian motif, ketulusan mengabdi kepada keadilan, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap putusan, bukan hanya kepada hukum dan masyarakat, melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan hakim yang demikian itulah Mahkamah Agung akan terus menjadi benteng terakhir pencari keadilan dan penjaga tegaknya hukum yang berkeadilan, sekaligus mewujudkan cita-cita luhur HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026: “Membangun Peradilan yang Tidak Hanya Agung dalam Kelembagaan, tetapi Juga Agung dalam Nurani Setiap Insan yang Mengabdinya”.

Zahra/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait