Bali Siap Jadi Pilot Project Reformasi Sistem Rujukan Kesehatan Nasional

0A 94

DENPASAR | Go Indonesia.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyatakan siap menjadi daerah percontohan atau pilot project reformasi sistem rujukan pelayanan kesehatan nasional berbasis kompetensi. Sistem ini diharapkan memangkas proses rujukan sehingga pasien bisa lebih cepat mendapat layanan sesuai kebutuhan medis.

Kesiapan itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima jajaran Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jayasabha, Denpasar, Rabu (12/8/2026).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pertemuan tersebut membahas penguatan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), reformasi sistem rujukan, pembiayaan pelayanan kesehatan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta peningkatan cakupan kepesertaan JKN di Bali.

Anggota DJSN sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan sistem rujukan kesehatan perlu direformasi setelah lebih dari satu dekade pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional.

Menurut Kunta, sistem rujukan berjenjang yang diterapkan selama ini dalam sejumlah kondisi membuat proses penanganan pasien menjadi lebih panjang.

β€œSudah saatnya untuk reformasi. Kita perlu memperbaiki layanan kesehatan masyarakat. Kalau sekarang berbasis rujukan dan prosesnya panjang, ke depan kita perlu berbasis kompetensi,” kata Kunta.

Dalam sistem berbasis kompetensi, pasien dapat diarahkan langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan medisnya, baik rumah sakit berkompetensi madya, utama maupun paripurna.

β€œApakah madya, utama, paripurna, langsung saja. Apa keperluan pasien dan lebih cepat ditangani. Ini perubahan mindset,” ujarnya.

DJSN berharap Bali dapat menjadi salah satu daerah yang lebih awal menerapkan konsep tersebut. Kunta juga mengapresiasi cakupan kepesertaan JKN di Bali yang disebut telah mencapai sekitar 88 persen.

Selain reformasi rujukan, DJSN mendorong penerapan KRIS secara optimal. Standar tersebut antara lain mengatur ruang rawat inap dengan maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar serta fasilitas penunjang untuk menjamin kesetaraan pelayanan.

Koster menyatakan mendukung penuh reformasi sistem rujukan karena dinilai dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat.

β€œIni perlu perubahan regulasi. Pasti saya support. Karena memudahkan masyarakat. Saya sangat setuju dan dukung,” kata Koster.

Menurut Koster, Bali telah memiliki landasan kebijakan melalui Pergub Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) serta regulasi mengenai sistem rujukan terintegrasi.

Pemprov Bali juga akan terus meningkatkan Universal Health Coverage (UHC) dan kualitas pelayanan rumah sakit. Koster menilai peningkatan kualitas kesehatan juga dapat menopang pengembangan health tourism di Bali.

β€œKalau layanan kesehatan kita terus meningkat jadi berdaya saing, wisatawan mancanegara bisa mencari layanan kesehatan di Bali,” ujarnya.

Koster berharap reformasi rujukan, perluasan JKN, penerapan KRIS, dan peningkatan mutu layanan berjalan beriringan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih cepat, mudah, dan berkualitas.

Kadek/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait