BINTAN | Go Indonesia.id _Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti bersama Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan di Ruang Sidang Kantor DPRD Bintan, Jumat (14/08). Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS TA. 2026 itu menjadi bagian penting dalam rangkaian proses penyusunan dan perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti menuturkan bahwa Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS diselenggarakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS TA. 2026 merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
βIni bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, serta sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun berjalan,β ujarnya singkat.
Selain itu, Deby juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan, anggota DPRD, dan Banggar yang telah mengawal seluruh proses pembahasan hingga penandatanganan kesepakatan dapat terlaksana sesuai jadwal. Dan dengan telah disepakati hal ini, Pemda Bintan akan segera menyelesaikan dan yg menyampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Bintan untuk dibahas bersama.
“Tahapan ini mencerminkan komitmen antara legislatif dan eksekutif untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan memperhatikan indikator makro serta regulasi yang berlaku,” tutupnya.
Suprin/Jurnalis Go Indonesia







