TANJUNGPINANG | Go Indonesia.idβ Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, Agustiawarman, memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai anggaran kendaraan dinas di lingkungan Dinas Perkim Kota Tanjungpinang yang menyebutkan adanya anggaran sekitar Rp.740 juta untuk perawatan kendaraan.
Agustiawarman menegaskan, pihaknya perlu meluruskan informasi tersebut agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai komposisi anggaran dan tidak muncul persepsi bahwa seluruh anggaran sekitar Rp.740 juta tersebut digunakan untuk melakukan servis, perbaikan maupun penggantian suku cadang kendaraan.
βKami menghormati pemberitaan dan fungsi kontrol media terhadap pemerintah. Namun, ada angka dan konteks yang perlu kami luruskan agar masyarakat tidak mendapatkan pemahaman yang keliru,β ujar Agustiawarman.
Menurutnya, berdasarkan dokumen penganggaran Dinas Perkim Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026, anggaran yang berkaitan dengan operasional kendaraan terdiri dari beberapa komponen belanja dengan peruntukan yang berbeda.
Ia menyebutkan, anggaran bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp.670.816.000, sedangkan anggaran pemeliharaan kendaraan sebesar Rp.205.569.723,67.
βJadi perlu dibedakan antara anggaran BBM dan anggaran pemeliharaan kendaraan. Kalau yang secara khusus merupakan anggaran pemeliharaan kendaraan, nilainya sekitar Rp.205,57 juta. Bukan Rp.740 juta,β jelasnya.
Agustiawarman mengatakan, anggaran BBM tersebut merupakan kebutuhan operasional kendaraan dalam mendukung pelaksanaan tugas Dinas Perkim di lapangan.
Menurutnya, kendaraan yang digunakan perangkat daerah bukan hanya untuk kepentingan mobilitas pejabat, tetapi juga menunjang berbagai kegiatan pelayanan dan operasional lapangan.
βDinas Perkim memiliki banyak kegiatan yang membutuhkan mobilitas. Ada kegiatan pelayanan masyarakat, pengawasan, pekerjaan di kawasan permukiman, perumahan, pertamanan dan kegiatan lapangan lainnya. Karena itu, BBM merupakan bagian dari kebutuhan operasional kedinasan,β katanya.
Agustiawarman juga meminta agar masyarakat memahami perbedaan antara pagu anggaran dengan realisasi.
Menurutnya, angka yang tercantum dalam dokumen penganggaran merupakan alokasi atau pagu yang disiapkan untuk kebutuhan tertentu dan tidak otomatis berarti seluruh anggaran tersebut telah direalisasikan atau telah dibelanjakan.
βKalau berbicara soal sudah dihabiskan, tentu harus melihat realisasinya. Pagu anggaran tidak sama dengan jumlah yang sudah dibayarkan atau direalisasikan,β katanya.
Karena itu, menurut Agustiawarman, penggunaan narasi yang menggambarkan seolah-olah seluruh anggaran sekitar Rp.740 juta tersebut sudah dihabiskan untuk merawat kendaraan perlu diluruskan.
Agustiawarman menegaskan bahwa penjelasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyalahkan media maupun membatasi fungsi kontrol pers.
Sebaliknya, menurut dia, pemerintah daerah membutuhkan media sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus sebagai bagian dari kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
βKami tidak dalam posisi menyalahkan media. Kami menghormati fungsi pers. Tetapi ketika ada informasi yang menurut kami perlu diluruskan, tentu kewajiban kami sebagai pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap,β katanya.
Agustiawarman berharap, dengan adanya penjelasan tersebut, tidak lagi muncul persepsi bahwa Rp.740 juta merupakan anggaran yang seluruhnya digunakan untuk perawatan kendaraan dinas.
βYang perlu kami tegaskan kembali adalah anggaran pemeliharaan kendaraan sekitar Rp.205,57 juta, sementara anggaran BBM sebesar Rp.670,816 juta merupakan komponen tersendiri untuk mendukung operasional kedinasan. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat,β tutupnya.
JEBAT/Jurnalis Go Indonesia






