Udin Pelor Pertanyakan Kebijakan Pengosongan Dendang Melayu: Siapa Bertanggung Jawab atas UMKM ?

IMG 20260904 WA0530

BATAM | Go Indonesia.id _Rencana pengosongan kawasan wisata Dendang Melayu, Jembatan 1 Barelang, Batam, mulai menuai sorotan dengan beredarnya surat pengosongan tertanggal 3 September 2026, menuai pertanyaan dari sejumlah pihak, khususnya terkait nasib pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sanggar Melayu yang terdampak.

Surat tersebut disebut berasal dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam dan ditujukan kepada pelaku usaha UMKM serta sanggar Melayu yang beraktivitas di kawasan tersebut

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kebijakan pengosongan tanggal (6/9) itu kini menjadi sorotan karena kawasan Dendang Melayu selama ini tidak hanya menjadi salah satu ruang wisata, tetapi juga menjadi tempat masyarakat menggantungkan aktivitas ekonomi.

Udin Pelor, Panglima Besar Gagak Hitam sekaligus tokoh Melayu Batam, mempertanyakan kebijakan tersebut.

Ia menilai pemerintah seharusnya tidak hanya memikirkan pelaksanaan proyek konstruksi, tetapi juga memastikan adanya solusi bagi masyarakat yang terdampak.

“Mengapa pemerintah memberikan pekerjaan konstruksi kepada pemenang tender, tetapi tidak menyiapkan solusi bagi UMKM yang terdampak proyek?” kata Udin Pelor, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai proyek pembangunan.

Yang perlu dipertanyakan adalah kejelasan perencanaan pemerintah sebelum proyek dilaksanakan, terutama terkait keberadaan pelaku usaha yang selama ini beraktivitas di lokasi.

Udin meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka, apakah sebelum pekerjaan konstruksi diberikan kepada pemenang tender sudah dilakukan pendataan terhadap UMKM dan sanggar Melayu yang terdampak.

Ia juga mempertanyakan apakah pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi, mekanisme kompensasi, masa transisi, serta kepastian keberlanjutan usaha bagi masyarakat yang harus meninggalkan kawasan tersebut.

“Jangan asal gusur saja. Pemerintah harus hadir dan memberikan solusi. Mereka itu masyarakat yang mencari nafkah, bukan sekadar bangunan yang bisa dipindahkan begitu saja,” tegasnya.

Proyek Berjalan, UMKM Jangan Dikorbankan

Udin menilai pemerintah perlu membuka informasi mengenai proyek yang menjadi dasar pengosongan kawasan Dendang Melayu tersebut.

Publik, kata dia, berhak mengetahui proyek apa yang akan dikerjakan, siapa pelaksana atau pemenang tendernya, berapa nilai pekerjaannya, serta bagaimana dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Menurutnya, pembangunan memang penting, tetapi pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kalau memang kawasan itu harus dikosongkan karena proyek, pemerintah harus menjelaskan solusinya. Jangan sampai setelah dikosongkan, UMKM kehilangan tempat usaha dan tidak tahu harus ke mana,” ujarnya.

Ia meminta Pemko Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bersama instansi terkait segera melakukan dialog dengan pelaku UMKM dan sanggar Melayu yang terdampak.

Pertanyaan yang kini muncul adalah: apakah pengosongan kawasan tersebut sudah memiliki skema penanganan bagi masyarakat terdampak, ataukah UMKM diminta meninggalkan lokasi tanpa kepastian tempat pengganti?

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam mengenai detail proyek, alasan pengosongan, jumlah pelaku UMKM yang terdampak, maupun bentuk solusi yang disiapkan pemerintah.

Az / Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait