Sekda Morotai Bicara Temuan BPK, BKD Belum Buka Suara

IMG 20260904 WA0287 scaled

MOROTAI | Go Indonesia.id β€” Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, meminta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta-merta dimaknai sebagai indikasi kegiatan fiktif.

Menurut Umar, sebagian temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025 berkaitan dengan persoalan administrasi dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œTidak semua temuan itu kegiatan fiktif. Ada yang persoalannya administrasi, ada bukti pendukung yang belum lengkap,” ujar Umar, Kamis (3/9/2026).

Klarifikasi itu disampaikan Umar menyusul sorotan terhadap sejumlah temuan BPK dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Salah satunya temuan perjalanan dinas pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) senilai Rp4.057.647,50. Nilai tersebut tercatat dalam LHP BPK Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Umar mengatakan temuan sekitar Rp4 juta di BKD tersebut telah diselesaikan.

β€œYang di BKD sekitar Rp4 juta itu sudah diselesaikan,” katanya.

Dalam LHP BPK, temuan perjalanan dinas pada BKD merupakan bagian dari persoalan perjalanan dinas pada tujuh SKPD dengan total nilai Rp411.936.079,65. BPK juga mencatat persoalan pada proses pengajuan pembayaran serta verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang belum sepenuhnya berpedoman pada ketentuan.

Namun, klaim penyelesaian tersebut belum disertai penjelasan langsung dari pihak BKD mengenai bentuk ketidaksesuaian perjalanan dinas yang menjadi temuan BPK.

Go Indonesia.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala BKD Kabupaten Pulau Morotai, Hi. Alfatah Sibua, sejak 28 Agustus 2026 terkait temuan tersebut, termasuk penyebab dan tindak lanjut penyelesaiannya.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan hingga Sekretaris Daerah memberikan tanggapan mengenai penyelesaian temuan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Alfatah belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

Padahal, penjelasan dari pihak BKD diperlukan untuk memperjelas duduk perkara temuan perjalanan dinas tersebut. Dalam dokumen pemeriksaan BPK, rincian bentuk ketidaksesuaian pada BKD juga disebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Di sisi lain, Umar menyebut Pemkab Morotai telah mengembalikan sekitar Rp1,8 miliar ke kas daerah sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi BPK.

β€œSejauh ini sudah Rp1,8 miliar yang kita kembalikan ke kas daerah. Sisanya masih sekitar Rp3 miliar lebih dan proses tindak lanjut terus berjalan di setiap OPD,” ujarnya.

Menurut Umar, sejumlah OPD telah menyelesaikan rekomendasi BPK. Dinas Kesehatan dan BKD, kata dia, telah mencapai 100 persen penyelesaian.

Ia juga mencontohkan temuan di Inspektorat yang berkaitan dengan tidak tersedianya bukti foto kegiatan. Menurutnya, ketiadaan dokumentasi tidak otomatis membuktikan bahwa kegiatan tersebut fiktif.

β€œTidak bisa langsung disimpulkan kegiatan itu fiktif hanya karena bukti fotonya tidak ada,” ujarnya.

Umar mengatakan pemerintah daerah terus mengejar penyelesaian sisa rekomendasi BPK. Ia menyebut BPK menargetkan tindak lanjut minimal 60 persen dalam satu tahun. Sementara dalam waktu sekitar delapan bulan, Pemkab Morotai mengklaim telah mencapai sekitar 65 persen penyelesaian.

β€œSisa temuan akan terus kita kejar hingga tuntas sesuai batas waktu yang ditetapkan BPK. Kami juga memperkuat sistem pengendalian internal agar temuan serupa tidak terulang,” katanya.

Pemkab Morotai menargetkan seluruh rekomendasi LHP BPK Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan. Pemerintah daerah juga berkomitmen membenahi administrasi dan sistem pengelolaan keuangan agar persoalan serupa tidak kembali muncul dalam pemeriksaan berikutnya.

Mir | Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait