AMP Joubela Jalan Dulu, Izin Menyusul

IMG 20260901 WA0186

MOROTAI | Go Indonesia.id β€” Pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugrah Sejati di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menjadi perhatian publik karena status dokumen lingkungan dan penggunaan alat berat milik pemerintah daerah masih membutuhkan penjelasan resmi.

Aktivitas pembangunan telah berlangsung sekitar tiga minggu. Di lokasi juga terlihat ekskavator yang disebut merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Morotai. Sementara itu, papan informasi kegiatan belum terpasang dan kelengkapan perizinan operasional AMP belum mendapat penjelasan dari pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Penelusuran Go Indonesia.id pada 26 Agustus 2026 menemukan informasi bahwa lahan yang digunakan disebut milik warga bernama Joko Prayanto dengan luas sekitar 60 x 75 meter. Administrasi yang diketahui berupa Surat Keterangan Usaha dari pemerintah desa serta rekomendasi Camat Morotai Selatan tertanggal 16 Juli 2026.

Namun, dokumen tersebut masih perlu dibedakan dengan perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan AMP.

Pada 27 Agustus 2026, pantauan langsung di lokasi menemukan pekerjaan penyiapan lahan, material konstruksi, perangkat AMP, pondasi dan sejumlah alat berat. Seorang pekerja menyebut aktivitas telah berlangsung sekitar tiga minggu dan mengatakan ekskavator yang digunakan merupakan milik PUPR Morotai.

Kepala Dinas PUPR Morotai kemudian membenarkan bahwa ekskavator digunakan di lokasi.

β€œUntuk sementara yang dipakai baru exa, karena alat yang dipakai sesuai kebutuhan pekerjaan di lapangan,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun Go Indonesia.id menyebut alat berat tersebut digunakan melalui mekanisme sewa dengan nilai sekitar Rp32,5 juta. Media telah meminta penjelasan mengenai perjanjian sewa, masa penggunaan, dasar penetapan tarif dan dokumen serah terima alat, tetapi hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh jawaban.

Pada 29 Agustus 2026, pengawas lapangan bernama Caly mengatakan AMP direncanakan mulai beroperasi pada bulan berikutnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci dokumen perizinan perusahaan.

β€œSaya cuma pengawas, pembantu pengawas lapangan saja. Jadi selanjutnya saya kurang tahu,” katanya.

Caly juga mengatakan papan informasi kegiatan masih dalam proses pembuatan.

Sementara itu, warga sekitar mengkhawatirkan aktivitas AMP karena lokasi disebut berada dekat dengan jalan utama dan permukiman. Kekhawatiran terutama menyangkut aktivitas kendaraan serta potensi gangguan dari kegiatan pengolahan aspal apabila tidak dikelola dengan baik.

Persoalan dokumen lingkungan kemudian mendapat perhatian DPRD Pulau Morotai.

Pada 1 September 2026, Ketua DPRD Pulau Morotai Muhammad Rizki mengatakan pihaknya masih melakukan komunikasi dan pengawasan terhadap pembangunan AMP tersebut.

β€œUntuk sementara kami sedang berkomunikasi dengan pengawasan, sementara masih diproses,” kata Rizki.

Terkait AMDAL, Rizki mengatakan kewajiban dokumen lingkungan perlu dilihat berdasarkan skala dan spesifikasi kegiatan. Ia menyebut berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, kajian masih berada di DLH Provinsi Maluku Utara.

β€œYang kemarin saya konfirmasi terakhir dan kajian masih masuk di DLH Provinsi, untuk DLH Kabupaten sebatas merekomendasikan,” ujarnya.

Meski demikian, Rizki menilai keberadaan AMP dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui lapangan kerja dan mendukung pembangunan infrastruktur jalan di Morotai. Ia juga meminta perusahaan memberdayakan masyarakat lokal, termasuk sopir truk.

β€œMisalnya sopir truk lokal bisa dipakai di perusahaan AMP. Kalau bisa manfaatkan mereka lagi,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, status dokumen lingkungan, izin operasional AMP, dasar penggunaan lahan, pemasangan papan informasi, serta mekanisme penyewaan ekskavator milik PUPR masih menunggu penjelasan resmi dari PT Eltis Anugrah Sejati dan instansi terkait.

Mir | Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait