Gubernur Koster Melantik BPSK Denpasar, Dorong Pembentukan di Badung hingga Gianyar

IMG 20260831 WA0120 scaled

DENPASAR | Go Indonesia.Id _Gubernur Bali Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar periode 2026-2031. Pelantikan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).

BPSK Denpasar beranggotakan sembilan orang yang berasal dari tiga unsur, yakni pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dari unsur pemerintah terdapat Luh Hety Vironika, I Made Era Naya Supatha, serta Ni Luh Putu Darwati. Unsur konsumen diisi Nur Arianto, Ketut Udi Prayudi, dan I Made Agus Wirajaya.

Sementara unsur pelaku usaha terdiri atas I Gede Jelantik Purwaka, Budiman Antonius Sinaga, dan I Wayan Indra Adhi Suputra.

Dalam arahannya, Koster menyoroti kehadiran anggota BPSK. Dari sembilan anggota, hanya tiga orang disebut hadir dalam kegiatan pelantikan atau pengarahan tersebut.

Koster meminta BPSK menjalankan tugas secara aktif, khususnya dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Sengketa tersebut dapat melibatkan berbagai sektor, mulai dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR), koperasi, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), hingga perusahaan pembiayaan atau leasing.

Menurut Koster, konsumen perlu mendapatkan perlindungan ketika dirugikan. Namun, proses penyelesaian sengketa juga harus dilakukan secara adil dan tidak merugikan pelaku usaha secara tidak proporsional.

Selain memperkuat BPSK Denpasar, Koster mendorong pembentukan BPSK di kabupaten lain di Bali. Kepala dinas terkait diminta segera melakukan pemetaan, khususnya di Badung, Tabanan, dan Gianyar yang menjadi daerah prioritas.

Koster juga menginstruksikan agar honorarium anggota BPSK segera dianggarkan. Usulan yang disampaikan mencapai Rp5 juta per bulan untuk masing-masing dari sembilan anggota.

Anggaran tersebut direncanakan bersumber dari APBD Provinsi Bali dan diupayakan masuk dalam APBD Perubahan. Jika belum dapat terealisasi, penganggaran ditargetkan paling lambat pada 2027.

Pemprov Bali juga telah menyediakan fasilitas kantor bagi BPSK. Para anggota diminta segera menyusun rencana kerja lima tahun untuk periode 2026-2031.

Rencana itu diharapkan memuat pemetaan potensi persoalan konsumen di Denpasar serta strategi penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Kadek/ Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait