MOROTAI | Go Indonesia.id β Hampir seluruh sekolah di Kabupaten Pulau Morotai telah menuntaskan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjelang batas akhir pengambilan data penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2027.
Hingga batas waktu 31 Agustus 2026, persentase sinkronisasi Dapodik sekolah di Morotai mencapai 99,6 persen. Capaian itu menempatkan Morotai di posisi teratas, mengungguli Kota Ternate yang berada di angka 98,2 persen.
Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Naswin Rowo, mengapresiasi kerja jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mengawal sekolah jenjang PAUD hingga pendidikan dasar (DIKDAS) menyelesaikan penginputan dan sinkronisasi data.
βBerdasarkan web Dapodik per hari ini, saya lihat Morotai berada di urutan pertama sekolah yang melakukan sinkronisasi Dapodik dengan persentase sebesar 99,6 persen, mengalahkan Kota Ternate dengan persentase 98,2 persen di urutan kedua,β kata Naswin.
Menurut Naswin, capaian tersebut penting karena data Dapodik menjadi salah satu pintu bagi sekolah untuk masuk dalam pengambilan data penerima Dana BOSP. Karena itu, ia meminta persoalan data tidak kembali menjadi alasan sekolah di Morotai kehilangan hak atas dukungan pembiayaan operasional.
βKami Komisi III akan terus memberikan atensi terkait ini sehingga masalah sekolah yang tidak mendapatkan Dana BOSP Tahun 2026 tidak terjadi lagi di tahun 2027,β ujarnya, Selasa (1/9/2026).
Angka 99,6 persen itu bukan berarti seluruh satuan pendidikan aktif telah gagal melakukan sinkronisasi. Naswin menjelaskan, masih terdapat satu lembaga PAUD di Desa Ngele Ngele Kecil yang tidak melakukan sinkronisasi karena sudah tidak aktif.
Berdasarkan konfirmasi kepada jajaran Dinas Pendidikan, seluruh siswa dari lembaga tersebut telah dialihkan ke lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Dengan demikian, satuan pendidikan yang tidak aktif tersebut menjadi alasan capaian sinkronisasi Morotai tidak mencapai 100 persen.
Naswin menilai capaian hampir sempurna tersebut harus menjadi momentum untuk memastikan persoalan yang pernah terjadi pada penyaluran BOSP 2026 tidak berulang.
Dana BOSP merupakan salah satu sumber utama pembiayaan operasional sekolah. Agar dapat masuk dalam data penerima, satuan pendidikan wajib memperbarui data sekolah, peserta didik, guru, serta sarana dan prasarana melalui Dapodik dan melakukan sinkronisasi.
Kini batas pengambilan data telah berakhir. Pekerjaan berikutnya bukan sekadar mengejar angka 100 persen, melainkan memastikan data yang telah dikirim benar-benar valid sehingga tidak ada lagi sekolah yang tersandung persoalan administrasi ketika Dana BOSP 2027 ditetapkan.
Mir/Jurnalis Go Indonesia.id







