BATU BARA | Go Indonesia.Id – Polemik dugaan pergantian ketua kelompok tani di Kabupaten Batu Bara mendapat sorotan tajam dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik di tengah petani.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan, pergantian ketua maupun kepengurusan kelompok tani tidak semestinya dilakukan secara sepihak. Jika benar terjadi pergantian tanpa melibatkan anggota kelompok, pemerintah daerah diminta segera melakukan pemeriksaan dan memastikan mekanismenya berjalan sesuai aturan.
βJangan salah kaprah, apalagi sembarangan mengganti pengurus kelompok tani yang lama dengan yang baru tanpa melalui prosedur musyawarah bersama seluruh anggota kelompok tani. Jangan sampai pergantian pengurus ditunggangi kepentingan politik atau hanya karena kedekatan dengan pihak tertentu,β tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan tanggapan kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon seluler dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Minggu (6/9/2026).
Menurut Prof. Sutan, kelompok tani bukan alat kepentingan politik. Kelompok tani merupakan wadah para petani untuk meningkatkan kesejahteraan, mendapatkan pembinaan, serta memperoleh akses terhadap program-program pemerintah.
Karena itu, setiap perubahan kepengurusan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan anggota kelompok.
βKalau memang ketua lama dianggap perlu diganti, tanyakan kepada seluruh anggota kelompok. Lakukan musyawarah secara terbuka. Jangan tiba-tiba muncul kepengurusan baru sementara anggota kelompok sendiri tidak pernah diajak bermusyawarah,β ujarnya.
Prof. Sutan juga menyoroti peran petugas pertanian di lapangan. Menurutnya, petugas pertanian seharusnya menjadi pembina sekaligus fasilitator bagi kelompok tani, bukan membiarkan persoalan kepengurusan berlarut-larut.
Ia meminta petugas pertanian aktif membantu petani dalam mengakses pupuk bersubsidi dan berbagai program bantuan pertanian pemerintah sesuai ketentuan.
Selain itu, petani juga perlu mendapatkan pendampingan terkait akses pembiayaan usaha tani, termasuk informasi fasilitas kredit dari perbankan seperti BRI maupun Bank Sumut sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
βPetugas lapangan pertanian harus hadir membantu petani. Jangan sampai petani justru sibuk berkonflik soal kepengurusan, sementara persoalan pupuk, bantuan pemerintah dan pembiayaan usaha tani tidak tertangani,β tegasnya.
Prof. Sutan secara khusus meminta Bupati Batu Bara turun tangan dan memerintahkan Dinas Pertanian melakukan verifikasi serta pembinaan terhadap kelompok tani yang tengah menghadapi persoalan.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mengetahui secara jelas dasar pergantian kepengurusan tersebut.
βBupati harus bertanya kepada Kadis Pertanian. Apa dasar penggantian ketua kelompok tani tersebut? Siapa yang mengusulkan? Apakah seluruh anggota sudah bermusyawarah? Apakah ada berita acara dan administrasi yang jelas?β katanya.
Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan administratif berubah menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, Prof. Sutan meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi dan memastikan proses kepengurusan kembali ditempatkan pada mekanisme yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan lain yang disampaikan Prof. Sutan adalah potensi munculnya kesan bahwa kelompok tani tertentu dibentuk atau kepengurusannya diganti demi mempermudah akses terhadap bantuan pemerintah.
βJangan sampai ada kelompok tani yang kemudian dicap sebagai kelompok βpesananβ. Bantuan pemerintah harus berdasarkan data, kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, bukan karena kedekatan politik,β tandasnya.
Prof. Sutan berharap Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara segera melakukan verifikasi dan membuka ruang dialog dengan seluruh anggota kelompok tani yang terdampak persoalan tersebut.
Ia menegaskan, kepentingan petani harus ditempatkan di atas kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.
βKalau persoalan ini dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya ketua kelompok yang diganti, tetapi seluruh anggota kelompok tani. Karena itu, saya meminta Bupati Batu Bara segera turun tangan sebelum persoalan ini semakin melebar,β pungkas Prof. Sutan Nasomal.
Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Pendiri/Pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPLBH dan Rektor Universitas Pronass.
REDAKSI



