GPMI-I Desak DPD dan DPR RI Respons Aspirasi Mahasiswa Papua Tengah, Ancam Mobilisasi Massa

0ab 91 e1789274538920

PAPUA TENGAH | Go Indonesia.id β€” Gerakan Pelajar Mahasiswa Intan Jaya Se-Indonesia (GPMI-I) mendesak Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera merespons aspirasi mahasiswa Papua Tengah yang telah disampaikan melalui GPMI-I pada 23 Juli 2026 di depan Gedung DPRD Provinsi Papua Tengah.

Dalam pernyataan sikapnya, GPMI-I menyoroti kondisi keamanan dan dampak konflik bersenjata yang menurut mereka telah berlangsung sejak 2019 hingga 2026 di Kabupaten Intan Jaya.

Bacaan Lainnya

Advertisement

GPMI-I menilai konflik berkepanjangan tidak hanya berdampak terhadap sektor keamanan, tetapi juga berimbas pada kehidupan sosial, ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, serta kehidupan masyarakat sipil.

Organisasi mahasiswa tersebut menyebut masyarakat sipil, khususnya perempuan, anak-anak dan lanjut usia, menjadi kelompok yang paling rentan terdampak konflik. Mereka juga menyoroti persoalan pengungsian dan keterbatasan akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pangan serta air bersih.

Klaim Puluhan Fasilitas Publik Terdampak

Dalam pernyataannya, GPMI-I mengklaim sebanyak 52 dari 57 gedung sekolah mengalami kelumpuhan aktivitas dan 6 dari 7 gedung Puskesmas juga disebut tidak berfungsi secara maksimal.

GPMI-I juga menyebut terdapat sekitar 34 pos militer yang tersebar di sejumlah distrik di Intan Jaya. Menurut mereka, kondisi tersebut turut memengaruhi aktivitas pemerintahan dan menyebabkan masyarakat mengungsi ke sejumlah wilayah kabupaten tetangga.

Namun, berbagai angka dan kondisi yang disampaikan GPMI-I tersebut merupakan data dan klaim yang disampaikan organisasi tersebut dalam pernyataan sikapnya dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari instansi terkait.

Soroti Penangkapan Warga Sipil

GPMI-I juga menyoroti dugaan penangkapan dan pemeriksaan terhadap sejumlah warga sipil yang mereka nilai dilakukan secara sewenang-wenang.

Dalam pernyataannya, GPMI-I menyebut tujuh nama yang mereka klaim telah ditangkap pada waktu berbeda, yakni Daud Sondegau, Yoas Japugau, Paskalis Belau, Rian Sondegau, Noti Sondegau, Melkias Hagisimijau, dan Pius Emani.

GPMI-I meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai status hukum warga yang disebut dalam pernyataan tersebut serta memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Empat Tuntutan GPMI-I

Atas kondisi yang mereka soroti, GPMI-I menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara.

Pertama, meminta DPD RI dan DPR RI membuka ruang dialog bersama tokoh agama, tokoh intelektual, mahasiswa, tokoh adat, masyarakat serta Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk membahas persoalan di Intan Jaya.

Kedua, meminta Kementerian Pertahanan RI dan Panglima TNI menghentikan apa yang mereka sebut sebagai pendropan atau penambahan kekuatan militer secara masif di Tanah Papua, khususnya Kabupaten Intan Jaya.

Ketiga, GPMI-I meminta Kementerian HAM RI segera mengirimkan tim untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM di Papua, khususnya di Kabupaten Intan Jaya.

Keempat, GPMI-I meminta TNI dan Polri menghentikan dugaan penangkapan terhadap warga sipil secara sewenang-wenang serta tidak memberikan tuduhan kepada masyarakat tanpa bukti dan proses hukum yang jelas.

Ancam Mobilisasi Massa

GPMI-I menegaskan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons dari pemerintah dan lembaga negara.

β€œJika keempat tuntutan tersebut tidak diindahkan, maka dalam waktu dekat GPMI-I akan melakukan mobilisasi massa besar-besaran,” demikian sikap yang disampaikan organisasi tersebut.

GPMI-I berharap pemerintah memilih jalur dialog dan pendekatan kemanusiaan untuk mencari penyelesaian terhadap konflik berkepanjangan di Intan Jaya.

Redaksi Go Indonesia.id menegaskan bahwa sejumlah dugaan dan data dalam berita ini bersumber dari pernyataan sikap GPMI-I dan belum seluruhnya terverifikasi secara independen.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi TNI, Polri, pemerintah daerah maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan terhadap pemberitaan ini. Setiap klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Agustinus Selegani/Jurnalis Go Indonesia
Sumber: GPMI-I β€” Koordinator Wilayah Indonesia Barat, Lewi Ugipa


Advertisement

Pos terkait